Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp 5,8 Miliar

Pemusnahan ini sebagai bentuk keberhasilan operasi besar-besaran di wilayah ibukota terhadap produksi dan peredaran barang ilegal kena cukai

oleh Septian Deny diperbarui 06 Okt 2015, 16:11 WIB
Pemusnahan Miras, Etil Alkohol Ditjen Bea dan Cukai

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan sejumlah minuman keras (miras) ilegal, rokok ilegal dan etanol yang merupakan bahan baku miras. Temuan barang-barang ini merupakan hasil operasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk keberhasilan operasi besar-besaran di wilayah ibukota terhadap produksi dan peredaran barang-barang kena cukai ilegal di Jakarta.

"Hal ini juga merupakan hasil kerjasama kami dengan kepolisian, BNN, TNI, Kejaksaan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Selasa (6/10/2015).

Menurut Heru, temuan barang ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya sejak awal tahun ini, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Adapun barang-barang temuan yang dimusnahkan pada hari ini antara lain:

1. Hasil tembakau (rokok) sejumlah 2 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 900 juta. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Ayat 2a Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

2. Minuman mengandung etil alkohol sejumlah 12.967 botor atau setara 6.181,4 liter yang terdiri dari produk impor sejumlah 5.767 botol atau setara 4.381,4 liter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar. Serta produk lokal sejumlah 7.200 botol atau setara 1.800 liter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 99,4 juta.

3. Etil alkohol (etanol) sejumlah 57 drum atau setara 11.400 liter dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 228 juta.

"Sehingga total potensi kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar," tandasnya. (Deny/Zul)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya