Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat internal untuk membahas usulan inisiatif RUU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU tentang Pengampunan Pajak Nasional.
Anggota Baleg Al Muzzammil Yusuf mengatakan, jika berbicara dalam konteks pajak, penerimaan publik dan kematangan usulan RUU, politisi PKS ini berharap apabila usulan RUU tersebut datang dari Presiden.
"Lebih bijak usulan RUU ini dari pemerintah, dan kami fraksi-fraksi di DPR dengan elegan menyikapi usulan pemerintah itu dengan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya masing-masing," ujar Al Muzzammil di Gedung DPR, Senayan, Selasa (6/10/2015).
Menurut Al Muzzammil, apabila di dalam RUU itu usulannya berasal dari salah satu fraksi pengusung, maka akan ada penolakan dari fraksi lain yang tidak sependapat.
"Biasanya pengusulan seperti ini akan mudah menimbulkan reaksi dari publik atau fraksi lain yang tidak sependapat. Jadi biarlah usulan RUU datang dari pemerintah" ujar dia.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno, mempertanyakan soal munculnya RUU tersebut, apakah negara akan melakukan banyak utang atau negara akan mengandalkan kemampuannya sendiri dengan menerapkan penghapusan kebijakan sanksi administrasi pajak.
"Kalau kita membicarakan RUU Pengampunan Pajak Nasional, orientasi kita adalah orientasi ke depan dalam konteks konstelasi persaingan memperebutkan modal," ujar dia.
Hendrawan juga menyikapi perihal revisi RUU KPK. Menurut dia, usulan ini dapat menjadi bola liar yang membahayakan.
"RUU KPK kan dulu inisiatif pemerintah, sekarang mau diinisiatif DPR, yang ingin saya sampaikan kalau dari perhitungan waktu memang lebih cepat kalau inisiatif itu dari DPR karena pemerintah DIM-nya hanya tunggal," pungaks Hendrawan. (Dms/Sun)
Energi & Tambang