Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan, penyidikan terkait laporan adanya tindak pidana dalam Pilkada tidak berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidikan kasus tersebut harus menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Kita harus merubah pola pikir bahwa yang dipakai adalah UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Inilah dasar utama dalam rangka penyidikan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2015," ujar Anang dalam seminar bertajuk 'Pilkada Serentak Permasalahan dan Pemecahannya' di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015.
Menurut Anang, pelanggaran dalam Pilkada tergolong sebagai tindak pidana khusus. Sehingga penyidik tidak menggunakan KUHP yang biasa digunakan sebagai pedoman pidana umum. Dalam menindaklanjuti pemeriksaan panitia pengawas pemilu, penyidik akan menentukan syarat formil dan materil dalam laporan pelanggaran yang diterima.
Meski menggunakan UU Pilkada sebagai pedoman, Anang menyebutkan, tidak menutup kemungkinan penyidikan dapat berkembang ke arah pidana umum. Pada pelanggaran tertentu, seperti politik uang, penyidik dapat tetap menggunakan KUHP sebagai pedoman.
"Syarat formil dan materil untuk membuktikan apakah temuan Bawaslu benar-benar tindak pidana pemilu. Kalau tindak pidana memenuhi syarat pidana umum, baru diserahkan ke penyidik Polri," jelas jenderal bintang 3 itu. (Ron/Mar)
Kabareskrim: Penyidikan Pidana Pilkada Tak Berpatokan KUHP
Menurut Anang, pelanggaran dalam Pilkada tergolong sebagai tindak pidana khusus.
diperbarui 07 Okt 2015, 02:54 WIBAnang Iskandar (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Mbah Kholil Bangkalan Dituduh Memalsukan Uang karena Sering Berangkatkan Haji
Sederet Benda Milik Keraton Yogyakarta yang Dijarah Inggris pada 1812
Program Tampan, Targetkan 258 Ribu Ton Beras Dengan Polda Tumpang Sari di Kebun Sawit
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 1 Desember 2024
Istana: Uji Coba Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu per Porsi Sudah Berjalan Hampir Setahun
Momen Bos Kripto Makan 1 Buah Pisang Seharga Rp98,2 miliar
5 Film Tema Matematika yang Penuh Teka-teki
Waktu Sholat Tahajud Terbaik Bukan Jam 3 Pagi, Bisa Meraih Kedudukan Tinggi Kata UAH
Peringatan Keras Polda Riau terhadap Kepala Daerah Terpilih, Apa Itu?
Ma'ruf Amin Sebut Kiai yang Tidak Peduli Politik, Warna Keagamaannya Sudah Hilang
Cara Sederhana untuk Ikut Berpartisispasi dalam Hari AIDS Sedunia
Mantan Menlu RI Marty Natalegawa Sorot Peran Penting Diplomasi Profesional Hadapi Tantangan Global