Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar konferensi pers malam tadi terkait regulasi penerbangan maskapai Aviastar Mandiri pasca-kecelakaan di Pegunungan Latimojong, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (6/10/2015), Kemenhub resmi membekukan seluruh izin penerbangan berjadwal maskapai penerbangan Aviastar Mandiri dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.
Advertisement
Jika nantinya dalam jangka waktu yang ditentukan masih belum memenuhi syarat ketentuan, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai lokal tersebut.
Pesawat Twin Otter Aviastar sebelumnya hilang kontak. Pesawat itu berangkat dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pukul 14.25 Wita menuju Makassar. Pesawat tersebut membawa 7 penumpang dan 3 kru. Pesawat jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 diterbangkan oleh Kapten Iri Afriadi, Kopilot Yudhistira, dan teknisi Sukris.
7 penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut diketahui masing-masing bernama Nurul Fatin M, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M. Natsir dan dua orang bayi bernama Afif dan Raya.
Kejadian berawal saat pesawat take off dari bandara A. Jemma Masamba pukul 14.25 Wita. Kemudian 11 menit lepas landas, pesawat dinyatakan hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.
Waktu penerbangan yang biasanya ditempuh dari Bandara A Jemma Masamba menuju Makassar selama 1 jam 10 menit. Seharusnya pesawat itu tiba di Makassar pada pukul 15.35 Wita. Namun pesawat tersebut hilang kontak. (Vra/Ron)