Muncikari RA Dapat Jatah Kecil dari PSK Artis Miliknya

Sebagai muncikari, RA mengaku dapat jatah bagian tiap kali artis binaannya "main" dengan tamunya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Okt 2015, 09:45 WIB
Muncikari RA [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Sebagai muncikari, RA mengaku dapat jatah bagian tiap kali artis binaannya "main" dengan tamunya. RA pun mematok tarif yang lumayan besar untuk para pria hidung belang yang ingin berhubungan badan dengan sang artis.

Dari informasi yang didapat, tarif bisnis prostitusi artis ini bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, rupanya RA hanya mendapat jatah sedikit dari jumlah nominal harga yang dibanderol.

Artis AA menggunakan cadar saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Artis AA enggan berkomentar dan terus menutupi wajahnya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Tanya RA lah yang pastinya. Tapi, dia dapat lah, kurang lebih 10 persen," kata pengacara RA, Dahlan Pido, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Sementara untuk artis AA yang ikut diciduk polisi, RA membanderolnya dengan harga Rp 40 juta. Artinya, sang muncikari hanya mengantongi uang empat juta rupiah sebagai balas jasa mencarikan tamu.

Tersangka RA alias Robbie Abbas saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Sidang tersebut akan menghadirkan Artis AA sebagai saksi . (Liputan6.com/Yoppy Renato)

"Tarifnya itu disebut di persidangan. Pengakuan AA, kemarin kan sudah. Rp 40 juta ya, itu kan sidang tertutup nggak harus digembar-gemborkan lah," tutup Dahlan Pido.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani PSK berinisial AA. RA diduga memiliki sekitar 200 daftar PSK bertarif puluhan hingga ratusan juta rupiah. Rata-rata berprofesi sebagai model dan artis. (Ras/Mer)

Baca juga:

Artis AA Minta TM dan SB Juga Jadi Saksi?

Artis AA Jawab soal Kepemilikan Pakaian Dalam

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya