Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pemerintah membuat sebuah formula khusus pengupahan yang berlaku selama 5 tahun. Dengan kebijakan ini, ada kepastian bagi dunia usaha untuk mempertahankan bisnis atau calon investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengungkapkan, pengusaha dan pekerja berharap ada kepastian terhadap bisnis maupun daya belinya dalam kurun waktu 5 tahun. Jangan waktu ini dinilai tepat untuk memberlakukan sebuah formula khusus pengupahan.
Advertisement
"Kita bikin formula 5 tahun, jadi tidak bisa diutak atik lagi tuh. Tapi buruh akan menerima kenaikan gaji setiap tahun mengikuti inflasi, jadi jangan salah persepsi 5 tahun baru naik gaji," ujar dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dijelaskan Azhar, inflasi maupun pertumbuhan ekonomi sudah bisa diprediksi selama periode 5 tahun. Sedangkan untuk periode selanjutnya, pemerintah akan melihat perkembangan indikator makro ekonomi tersebut sebagai basis perhitungan upah minimum.
"Sebenarnya demo buruh buat pengusaha adalah hak mereka, wajar saja. Tapi jangan anarkis, sampai melakukan sweeping dan melarang hak orang untuk bekerja. Diharapkan formula khusus pengupahan ini bisa diberlakukan mulai bulan ini karena sudah sejak lama usulan ini diajukan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anton J Supit mengatakan, investor takut untuk berinvestasi di Tanah Air karena gejolak pengupahan yang cukup ekstrem di Negara ini. Indonesia, katanya, harus bisa mencontoh dari China untuk memperbaiki sistem pengupahan dan perburuhan.
"Sejelek-jeleknya buruh, pengusaha memberikan gaji dan jaminan sosial. Kalau permintaan mereka terlalu tinggi, investor ngeri ke sini. Dulu, UU perburuhan dan pengupahan di China jelek sekali, tapi mereka bisa perbaiki seiring tingginya minat investasi di sana," paparnya.
Anton pun tak terima jika upah minimum buruh disebut-sebut lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia bilang, upah minimum tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta sebulan lebih tinggi dibanding PNS golongan 3D tapi lebih rendah dari pangkat 3C.
"Jadi kalau Sarjana mau melamar PNS, gaji pokok mereka di bawah upah buruh. Apalagi golongan bawah PNS cuma nerima Rp 1 juta per bulan. Itu artinya ada ketimpangan daya dukung ekonomi, tapi tetap saja yang ramai diberitakan buruh karena isunya politis," tandas dia. (Fik/Zul)