Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus pembunuhan Salim Kancil oleh Polda Jatim memasuki babak baru. 3 Anggota polisi yang terindikasi terlibat dalam kasus penambangan pasir besi ilegal, akhirnya ditetapkan sebagai terperiksa.
Seperti Ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (7/10/2015), ketiga polisi itu merupakan anggota Polsek Pasirian, yakni dari Babin Kambtibmas berinisial Aipda SP, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda SH, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP S. Ketiganya terindikasi menerima dana gratifikasi hasil tambang ilegal, yang dikelola kepala desa nonaktif yang kini tersangka, Haryono.
Advertisement
Ketiganya terancam sanksi disiplin, di antaranya sanksi penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan.
Dugaan yang sama juga membuat Camat Pasirian diperiksa Polisi Polres Lumajang. Diduga ada uang bulanan yang mengalir ke kecamatan, setoran Kades Haryono. Hingga saat ini sang camat masih berstatus saksi untuk penambangan ilegal.
Di Garut, Jawa Barat, aktivis dan mahasiswa menggelar aksi keprihatinan atas terbunuhnya Salim Kancil. Di gedung DPRD para pendemo menggelar salat gaib untuk almarhum.
Salim Kancil ditemukan tidak bernyawa di Jalan Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, setelah diculik dan dianiaya puluhan orang. Sementara rekannya, Tosan, ditinggalkan dalam keadaan kritis di sebuah lapangan. (Dan/Sun)