Pemerintah Tanggung 80% Premi Asuransi Sawah Gagal Panen

Asuransi ini bertujuan agar petani mendapatkan jaminan jika mengalami kerugian dari gagal panen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 17:32 WIB
Jokowi dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Panen Raya Sukoharjo, Sabtu (3/10/2015) (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menjamin nasib para petani yang gagal panen melalui asuransi pertanian. Asuransi ini bertujuan agar petani mendapatkan jaminan jika mengalami kerugian dari gagal panen.

Asuransi pertanian tercakup di dalam paket kebijakan ekonomi Jilid III yang baru diumumkan oleh sejumlah pejabat pemerintah. Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan,asuransi pertanian sudah lama didiskusikan antara BUMN dengan Kementerian terkait, salahs atunya Kementerian Pertanian, serta beberapa asosiasi penyedia jasa asuransi.

"Ini untuk mendukung usaha tani. Kita harapkan untuk pertanian yang suka terganggu dengan resiko musim dengan ini kerugian bisa dikurangi,," kata Muliaman di Istana Presiden, Jakarta, rabu (7/10/2015).

Dikatakan Muliaman, skema dari asuransi ini, pemerintah membayarkan 80 persen premi asuransi, sedangkan 20 persen sisanya dibayarkan oleh petani.

"Premi per hektar Rp 180 ribu, pemerintah bayar Rp 150 ribu," tutur Muliaman.

Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 150 miliar, untuk premi asuransi yang mencakup 1 juta hektar lahan sawah.

"Dengan ini petani juga jadi bankable," tutup Muliaman. (Yas/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya