Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komisi Yudisial (KY) 'ompong' dalam kewenangannya sebagai lembaga pengawas hakim. Yakni, kewenangan dalam hal terlibat proses seleksi pengangkatan hakim di Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Hal itu sebagaimana putusan MK yang mengabulkan seluruhnya uji materi Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan.
Mengenai hal itu, Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri tak kaget jika putusan MK mengabulkan uji materi yang dimohonkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) tersebut. "Sudah kuduga," kata pria yang akrab disapa Taufiq itu dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Taufiq menilai, dugaannya itu tak lepas dari keberadaan 3 hakim MK yang merupakan anggota Ikahi nonaktif. Ketiga hakim MK yang dimaksud itu adalah Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.
Mereka ini dianggap punya konflik kepentingan dalam memutus uji materi tersebut, karena permohonan uji materi itu diajukan oleh Ikahi sendiri.
"UU Kehakiman Pasal 17, jika ada konflik kepentingan hakim harus mundur. Jika tidak, putusan batal demi hukum. 3 Hakim MK masih anggota Ikahi nonaktif," kata Taufiq.
Komisioner KY yang lain, Imam Anshari Saleh menambahkan, pihaknya tetap menghormati putusan MK ini yang bersifat terakhir dan mengikat. Meski di satu sisi, dia menilai putusan ini janggal karena keberadaan 3 hakim MK yang merupakan anggota Ikahi non-aktif tersebut.
"Putusan MK kan final and binding (terakhir dan mengikat). Ya dipatuhi saja putusan MK itu, walaupun terasa janggal," ucap Imam.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Pasal 14A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Pasal-pasal yang diujimaterikan itu mengatur mengenai proses seleksi pengangkatan hakim dilakukan Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Yudisial (KY).
Dengan putusan ini, MK menyatakan, keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan TUN inkonstitusional. (Ali/Mut)
Dibuat 'Ompong' MK, Ini Tanggapan Komisioner KY
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Komisi Yudisial (KY) 'ompong' dalam kewenangannya sebagai lembaga pengawas hakim.
diperbarui 07 Okt 2015, 18:48 WIB(setgab.go.id)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lesu pada Jumat 27 Desember 2024, Rupiah Diramal Dekati 16.300 per USD
Pemerintah Siapkan Proyek Listrik untuk 10 Tahun, Pembangkit EBT Jadi Perhatian
CFD di Jakarta Tetap Berlaku pada Minggu 29 Desember 2024
Fungsi Inkubator: Peran Penting dalam Berbagai Bidang
Nelayan Banyuwangi Dapat Hibah Dua Kapal Rampasan Illegal Fishing dari KKP
Malam Pergantian Tahun, Transportasi di Jakarta Gratis
Fungsi Bendungan dan Manfaatnya bagi Kehidupan Manusia
Usai Singkirkan Timnas Indonesia, Kapten Filipina Terkesan dengan Kekuatan Thailand di Semifinal Piala AFF 2024
Memahami Kata Depan: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya
Tips Berburu Barang Thrift Berkualitas, Jangan Sampai Menyesal!
Kahiyang Ayu Pakai Aksesori Serba Branded Saat Momong Anak, Harganya Hampir Rp100 Juta
Fungsi Belerang: Manfaat dan Kegunaan dalam Berbagai Bidang