Ketua DPRD DKI Minta Jumlah Diskotek di Jakarta Dibatasi

DPRD meminta Dinas Pariwisata untuk mengaudit dan membatasi jumlah tempat hiburan malam di DKI Jakarta.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Okt 2015, 19:42 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) usai sidang paripurna, Kamis (23/4/2015). DPRD menilai kinerja pemda dan aparatnya pada tahun 2014 buruk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggodok kembali peraturan daerah (perda) tempat hiburan malam di wilayah Ibukota.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Pras ini meminta Dinas Pariwisata untuk mengaudit dan membatasi jumlah tempat hiburan malam yang makin menjamur.

"Saya meminta kepada Dinas Pariwisata DKI untuk audit diskotek di Jakarta. Ada berapa sih? Misalkan ada 200 diskotek. Maka tidak boleh berdiri lebih banyak lagi," ujar Pras ketika berdiskusi perihal bahaya narkotika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Dirinya menyarankan, kalau mau mendirikan diskotek di Jakarta, lebih baik beli yang sudah bangkrut, kan bisa beli izinnya," tegas Pras.

Menurut Pras, pembatasan jumlah tempat hiburan malam adalah bentuk kontrol pemerintah dan penegak hukum akan potensi kejahatan narkotika yang kerap terjadi di sana.

Ia pun mengatakan usulannya ini telah masuk dalam bahasan DPRD. Namun dia menyerahkan kebijakan tersebut kepada Dinas Pariwisata.

"Tentu perlu kontrol aparat, pemerintah dan Satpol PP. Sekarang usulan itu sedang dalam bahasan. Jadi biarkan pengusaha berbicara dengan Dinas Pariwisata, mau nggak diatur. Kalau mau diatur, buat pakta integritas," tegas dia.

Ia meyakini para bandar narkotika kerap bekerja sama dengan karyawan diskotek dalam mengedarkan barang haramnya.

"Kalau namanya bandar, tujuannya pasti tempat diskotek. Siapa yang dituju? Sekuriti, waiter, manajemen diskotek. Ini yang mesti dibenahi," tandas Prasetyo. (Dms/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya