Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah menunggu revisi UU tersebut ke DPR.
"Kita tunggu dulu, nanti bagaimana bentuknya," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dia mengatakan, dalam revisi UU tersebut memang disebutkan pembatasan usia KPK menjadi 12 tahun. Revisi itu, dinilainya tidak membunuh KPK.
"Enggak membunuh, tidak ada maksud membunuh, kita mau bikin KPK lebih efektif lagi saja," kata dia. "Ya itu kan baru RUU, tentu itu kan nanti masih jalan, kita lihat lah," imbuh Luhut.
Luhut menuturkan, pemerintah belum sampai pada mengatakan setuju atau tidak setuju revisi UU tersebut. Pihaknya setuju kalau memang revisi itu dalam konteks memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
"Misalnya SP3, kita pertanyakan apakah itu melanggar hak asasi manusia nggak sih, apakah manusia tidak bisa bikin salah, misal seperti itu," tutur dia. Luhut menegaskan, tidak setuju dengan pelemahan KPK.
Dia mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi dan penguatan KPK sangat tinggi. Akan tetapi, ada beberapa hal yang akan dilihat kembali mengenai tugas dan fungsi lembaga antikorupsi tersebut.
"Kayak SP3 tadi itu kan masalah hak asasi manusia, terus kemudian misalnya kita lihat, masa iya nggak ada yang ngawasin, contoh seperti itu, mosok kamu nggak ada yang ngawasin, organisasi apa sih di dunia ini yang tidak diawasi. Pemerintah saja diaudit. Ya kayak gitu lah, kita ingin lihat itu," tandas Luhut.
Revisi UU KPK
Revisi Undang-Undang KPK masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Selain PDIP, sejauh ini fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam draft versi DPR salah satu pasal disebutkan masa kerja KPK dibatasi menjadi 12 tahun.
Pasal yang menyebutkan pembatasan masa kerja KPK itu ada dalam pasal 5 draft RUU KPK. Dimana pasal itu berbunyi 'Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan'.
Soal pembatasan juga kembali dipertegas dalam pasal 73 yang bunyinya "Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan," demikian isi pasal yang ada pada draft RUU yang berjumlah 73 pasal seperti dikutip Liputan6.com.
Sementara dalam salah satu pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 14 (a) nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari ketua Pengadilan Negeri. (Mvi/Ndy)
Advertisement
Baca Juga