Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyayangkan munculnya Pasal 73 dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut mengatur tentang masa kerja KPK yang hanya dibatasi hingga 12 tahun sejak revisi disepakati menjadi undang-undang dan diundangkan.
Jika aturan tersebut akhirnya diputuskan, Indriyanto berpendapat lebih baik KPK dibubarkan saja. Karena hal itu lebih baik dibandingkan ada lembaganya tapi tidak ada kewenangannya.
"Kalau pasal ini tetap ada, lebih baik KPK dibubarkan saja," ujar Indriyanto Seno Adji di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Secara umum, lanjut dia, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini tengah dibahas di DPR tidak layak dilanjutkan. Karena hanya untuk kepentingan sekelompok anggota DPR saja.
"(UU KPK) tidak bagus menurut DPR tapi kalau menurut saya, Pak Ruki, dan tim pakar sudah sangat baik. Sangat jelas dalam revisi UU itu yang berubah ini pasal-pasal untuk mengamputasi kewenangan KPK," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, lembaganya akan menempuh jalur hukum jika DPR bersikukuh merevisi UU KPK.
"Kita akan menempuh langkah-langkah yang secara hukum dibenarkan," pungkas Indriyanto Seno Adji. (Dms/Ado)
Pimpinan KPK Lebih Memilih Dibubarkan daripada Tanpa Kewenangan
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji berpendapat, lebih baik KPK dibubarkan saja daripada hidup tanpa ada kewenangan.
diperbarui 07 Okt 2015, 20:56 WIBIlustrasi KPK
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Simple Namun Penting untuk Hidup Lebih Sehat dan Bahagia
Tips Cepat Kaya: 41 Cara Ampuh Meraih Kekayaan di Usia Muda
Tips Skincare: Panduan Lengkap Merawat Kulit Sehat dan Bercahaya
Melahirkan Anak Kedua, Ini 6 Potret Perjalanan Kehamilan Winona Adik Nikita Willy
Tips dan Trik Komputer untuk Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi
Panduan Lengkap Cara Jual Beli Tanah yang Aman dan Legal
Cara Buat Bubur Ayam Lezat dan Gurih untuk Sarapan Sehat
Cara Jitu Menyadarkan Penjudi: Panduan Lengkap Mengatasi Kecanduan Judi
Cara Buat Pempek Palembang Tanpa Ikan: Resep Mudah dan Lezat
Harga Kripto Hari Ini 26 November 2024: Bitcoin Cs Kembali Loyo
Hosti Adalah Simbol Sakral dalam Tradisi Kristiani: Makna dan Sejarahnya
VIDEO: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan “Beruang Rusak Mobil Mewah”