Ini Daftar Insentif Listrik di Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, insentif diberikan untuk meringankan beban produksi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 21:23 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III di Istana Kepresidenan. Dalam paket kebijakan tersebut terdapat satu kebijakan di sektor energi yaitu adanya insentif listrik bagi kalangan industri.

Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkapkan insentif itu diberikan untuk meringankan beban produksi yang selama ini dkeluhkan para pengusaha.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan cash flow," kata Sudirman Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Adapun daftar insentif listrik yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid III ini adalah:

1. Tarif listrik untuk pelanggan industri i3 dan i4 akan mengalami penurunan sebesar Rp 12 - Rp 13 per kWh mengikuti turunnya harga minyak bumi.

2.‎ Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai pada tengah malam yaitu pukul 23.00 WIB hingga pagi hari pukul 08.00 WIB, yaitu pada saat beban sisten ketenagalistrikan rendah.

3. Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasi secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

"Setiap penurunan Indonesia Crude Price (ICP) US$ 10 per barel, maka akan menurunkan listrik 5 persen. Apabila rupiah menguat Rp 1000 per dolar maka dia akan menurunkan listrik 2,32 persen,  inflasi membaik 1 persen akan menurunkan listrik 0,189 persen," ujar Sudirman Said. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya