Liputan6.com, Depok - Bareskrim Mabes Polri mendatangi sebuah rumah di Kampung Kelapa, Rawa Panjang, Bojong Gede, Depok, Jawa Barat. Di rumah ini diduga memelihara dan menjual sejumlah satwa liar yang dilindungi negara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (7/10/2015), istri si pemilik rumah terlihat menangis terjongkok sambil membelai salah satu hewan peliharaannya.
Advertisement
Menurut Anton si pemilik hewan, satwa liar yang dipeliharanya adalah titipan sejumlah temannya. Di rumah ini terdapat elang jawa atau burung garuda, elang brotok hitam dan putih, landak, serta linsang.
"Dari Jawa Timur (hewannya). Saya enggak beli, cuma dititipin. Dititipin teman terus dikirim lagi. Dikirimnya ke mana tergantung dari SMS yang saya terima. Kalau ini sekitar 6 bulan," ucap pemilik satwa liar Anton.
Selanjutnya polisi mengamankan sejumlah satwa liar sebagai barang bukti dan juga pemiliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini telah diamankan sejumlah barang bukti berupa satwa dalam keadaan hidup dan ini untuk selanjutnya, untuk tersangka dan saksi kita bawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kanit 5 Subdit 1 Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto.
Memelihara satwa liar melanggar UU Nomor Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (Vra/Ans)