Buwas Usul Bandar Narkoba Dipenjara di Pulau Terluar

Menurut Budi Waseso, di mana pun pulau terluar itu yang terpenting dapat membuat para bandar dan pengedar narkoba mati kutu dan terisolasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 08 Okt 2015, 06:16 WIB
Kepala Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Rabu (3/9/2015). Budi mengaku siap jika memang dirinya harus dicopot dari jabatan Kabareskrim (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejak resmi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mengusulkan gagasan untuk mengubah sistem peradilan terhadap orang-orang yang terlibat tindak pidana narkotika. Di antaranya menyarankan agar pemerintah membangun rumah tahanan khusus bagi mafia narkoba di pulau terpencil agar terasingkan.

Buwas mengatakan, pemilihan lokasi pulau yang akan dijadikan penjara mafia narkoba merupakan hak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Terserah nanti dari Menkumham. Kami (BNN) nggak boleh menentukan. Ya, kalau saya sih (usul) pulau terluar Indonesia. Jadi jauh dari mana-mana. Kalau dia kabur dengan berenang pun habis dimakan hiu,"  kata ‪Budi Waseso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.

Menurut Budi Waseso, di mana pun pulau terluar itu yang terpenting dapat membuat para bandar dan pengedar narkoba 'mati kutu' selama di penjara. Di mana mereka terisolir, dalam arti tidak bisa menggunakan ponsel karena tidak ada sinyal telekomunikasi. Mereka juga tidak dapat mengetahui perkembangan informasi dan jauh dari orang-orang yang membantu mereka melancarkan bisnis haram tersebut.

"Saya inginnya mereka di pulau terluar. Pulau terluar di mana saja, terserah. Yang jelas kita (aparat penegak hukum) ini harus membuat terobosan baru. Satu-satunya mungkin dengan keterbatasan anggaran negara, ya kita lakukan di pulau," jelas pria yang akrab disapa Buwas ini.

Jenderal bintang tiga itu menyatakan, bentuk pembinaan di penjara pulau dapat dilakukan dengan outbound atau kegiatan rekreasi lainnya yang bertujuan mengembalikan para terpidana menjadi masyarakat kepada kehidupan sebelum mengenal narkotika.

"Dia (narapidana) di situ hanya dibentuk kembali seperti semula. Agar tidak terpengaruh narkoba lagi," tandas Buwas. (Sun/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya