Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyebut perkaranya yang ada di Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak layak masuk dalam persidangan. Dia menilai perkara pemalsuan dokumen yang dijeratkan kepadanya hanya mengada-ada.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai sikap Samad yang tidak mempercayai kinerja penegak hukum di Indonesia, aneh. Apalagi, lanjut dia, Samad adalah seorang pengacara dan ahli hukum.
"Aneh sekali, padahal mereka adalah ahli hukum dan pengacara, masa enggak percaya pengadilan, itu kan susah," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015.
Dengan sikapnya itu, anggota Fraksi Partai Gerinda ini menyebut, Abraham Samad sebagai sosok yang jumawa yang seakan mengetahui segala hal tentang hukum dan menyimpulkan seluruh penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau tidak mempercayai pengadilan hukum menurut saya aneh. Hebat betul dia (Abraham Samad) sebut mengalami kriminalisasi seperti orang besar dan tahu banyak soal hukum," tandas Desmond.
Sebelumnya, Abraham Samad mengatakan, kasus yang membuatnya dinonaktifkan sebagai Ketua KPK ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dengan demikian tidak layak masuk dalam persidangan.
"Bukan masalah takut atau enggak takut. Ini kasus yang diada-adakan, yang orang sekarang bahasanya dikriminalisasi. Oleh karena itu, menurut saya sangat tidak adil kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, harus dihentikan," ujar Samad di Ruang Litbang KPK, Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015. (Ans/Bob)
Abraham Samad Enggan Disidang, Ini Kata Desmond Gerindra
Padahal menurut Desmond, Abraham Samad adalah seorang pengacara dan ahli hukum.
diperbarui 08 Okt 2015, 08:02 WIBDesmond J Mahesa. (Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Membangun Sikap Positif, Ini Cara Mengatasi Tantangan Anak yang Suka Memukul
Lazada Update Deretan Fitur Baru ke AI Lazzie, Bikin Pengalaman Belanja Lebih Personal Sambut 11.11
Ribuan Buruh Demo di Kantor Kemnaker Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK
Seputar Tentang Tergugat, Pahami Peran dan Tanggung Jawab dalam Proses Hukum
Cules Adalah: Sejarah dan Makna di Balik Julukan Ikonik Fans Barcelona
Bursa Saham Eropa Menguat Setelah Donald Trump Unggul di Pilpres AS 2024
Tunda Pengalihan Subsidi BBM ke BLT, Ini Alasannnya
6 Potret Kejutan Bridal Shower Febby Rastanty dari Enzy dan Medina Dina di Paris
Clopidogrel adalah Obat Antiplatelet, Ketahui Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Cyborg Adalah: Evolusi Manusia-Mesin di Era Digital
Kram Adalah Kontraksi Otot yang Menyakitkan: Ketahui Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
Inert Adalah: Pengertian, Karakteristik, dan Aplikasinya dalam Berbagai Bidang