Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal mendapat sambutan baik. Namun, masih ada yang menilai putusan tersebut rawan masalah.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Dia mengatakan perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Pasalnya, jika ada masalah, semua akan bermuara kepada proses gugatan di MK. hal ini akan semakin membuat permasalahan yang ada menjadi-jadi.
"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kita nanti akan menyampaikan saran kepada MK," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Dia juga menegaskan agar MK segera membuat aturan hukum khusus. Sebab, aturan MK tersebut untuk memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada, khususnya calon tunggal.
"Saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus, jadi jangan dia (MK) membuat putusan yang kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah dari perselisihan," jelas Jimly.
Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU pun terus menggodok aturan, agar tidak terjadi permasalahan saat penyelenggaraan pilkada serentak nanti. (Bob/Ans)
Saran DKPP ke Mahkamah Konstitusi soal Calon Tunggal
Perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Diperbarui 08 Okt 2015, 08:47 WIBMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai jika ketegangan di masyarakat sudah mulai menurun karena berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada Kebijakan WFA, Arus Mudik Diperkirakan Akan Bergerak Lebih Awal
Kisah Karomah Mbah Hamid Pasuruan, Masih Berdakwah meski Sudah Wafat
Resep Bola Aci Ubi yang Nikmat Jadi Takjil Buka Puasa
Gubernur Lemhannas Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan
Libur Lebaran Diperpanjang Jadi 20 Hari, Sekolah Mulai Libur 21 Maret 2025
Infografis Bonus Hari Raya BHR Ojol dan Kurir Online 2025
Barcelona Saingi Manchester United Rebutan Striker Gratisan Ternama
Wall Street Perkasa, Indeks Nasdaq Pimpin Penguatan Jelang Akhir Pekan
Gojek Segera Umumkan Skema Penyaluran BHR
Intip, Tips Melakukan Diet Sehat di Bulan Puasa
Serupa Tapi Tak Sama, Ini 10 Perbedaan Domba dan Kambing
300 Ucapan Hari Puasa Ramadhan yang Menyentuh Hati