Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon tunggal mendapat sambutan baik. Namun, masih ada yang menilai putusan tersebut rawan masalah.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie pun angkat bicara. Dia mengatakan perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
Pasalnya, jika ada masalah, semua akan bermuara kepada proses gugatan di MK. hal ini akan semakin membuat permasalahan yang ada menjadi-jadi.
"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kita nanti akan menyampaikan saran kepada MK," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015 malam.
Dia juga menegaskan agar MK segera membuat aturan hukum khusus. Sebab, aturan MK tersebut untuk memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada, khususnya calon tunggal.
"Saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus, jadi jangan dia (MK) membuat putusan yang kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah dari perselisihan," jelas Jimly.
Saat ini, ada 3 daerah yang memiliki calon tunggal kepala daerah. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPU pun terus menggodok aturan, agar tidak terjadi permasalahan saat penyelenggaraan pilkada serentak nanti. (Bob/Ans)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Saran DKPP ke Mahkamah Konstitusi soal Calon Tunggal
Perlu ada peraturan MK yang mengatur tentang legal standing termohon dan pemohon untuk 3 daerah dengan calon tunggal.
diperbarui 08 Okt 2015, 08:47 WIBMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai jika ketegangan di masyarakat sudah mulai menurun karena berbarengan dengan Hari Raya Idul Fitri, Jakarta, Senin (4/8/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sahroni DPR Merasa Miris Lihat Anak Kades Ajak Duel Ustaz Akibat Ceramah Bahas Korupsi
Layani 2.000 Penumpang per Jam, Mengapa Stasiun Karet Mau Ditutup?
VIDEO: Polisi Amankan Barbuk Mobil dan Selongsong Peluru dari Peristiwa Penembakan Mobil di Rest Area
6 Potret Nikita Willy Usai Melahirkan, Perdana Ajak Baby Nael Jalan-Jalan
Bersihkan Sampah Kiriman, DLHK Badung Terjunkan Alat Berat
Penyidik Antikorupsi Korea Selatan Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol
OCCRP Akui Tak Punya Bukti Jokowi Korupsi
Resmi Berlaku, UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,39 Juta
VIDEO:Joe Biden: Tidak Ada Bukti Hubungan antara Serangan New Orleans dan Ledakan Cybertruck
Transaksi Saham Kena PPN 12% pada 2025, Bagaimana Kebijakan Fee Transaksi Sekuritas?
Kilas Balik IHSG dan Pasar Modal Indonesia Sepanjang 2024
Apa Itu Presidential Threshold? Berikut Penjelasan tentang Aturan Pencalonan Presiden yang Dihapus MK