Liputan6.com, Jakarta Steve-O, pria yang dikenal atas aksi-aksi gilanya di serial reality show MTV Jackass beberapa waktu lalu harus mendekam di penjara selama 30 hari. Gara-garanya ia memprotes Seaworld di Los Angeles, Amerika Serikat dengan menerobos masuk wahana, memanjat derek setinggi 30,5 meter lalu meledakan kembang api dari sebuah boneka paus.
Advertisement
Seperti dilansir People.com, Kamis (8/10/2015), selain dijatuhi kukuman penjara, pada putusan yang keluar Rabu (7/10/2015) tersebut pengadilan juga mewajibkan Steve-O membayar denda sebesar US$ 14.000 (Rp 197 juta) kepada pemerintah kota sebagai ganti kerugian respon darurat yang diakibatkan aksi protesnya yang berlangsung 15 Agustus 2015 lalu.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Steve-O menumpahkan uneg-unegnya melalui Instagram dan menulis: "Karena sekarang saya menjadi vegetarian penyelamat anjing yang sudah bersih dan sadar, saya siap dipenjara. Bukan hanya karena ini akan menarik banyak perhatian, tapi juga untuk memberitahu orang-orang kalau saya masih ada. Mau bagaimana lagi? Saya seorang jackass," bunyi sebagian tulisannya sebagai caption gambar kartun ia dan seekor paus di balik jeruji besi.
Di Amerika Serikat Seaworld menuai kecaman dari sejumlah kalangan dan organisasi pecinta hewan PETA. Pasalnya perlakuan dan penanganan mereka terhadap lumba-lumba dan paus pembunuh yang mereka gunakan untuk atraksi dianggap tidak layak.
Steve-O bukan satu-satunya yang memprotes Seaworld. Sebelumnya, anggota One Direction, dalam sebuah konser Harry Styles mengajak para penggemarnya untuk tidak pergi menonton atraksi lumba-lumba.(Gul/Feb)