Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPR meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan menjadi inisiatif dewan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dasar pengusulan revisi UU KPK bisa dilaksanakan, asal menguatkan posisi KPK yang selama ini lebih banyak melakukan penindakan ketimbang pencegahan.
"Revisi ini bisa saja dilakukan, tetapi intinya tidak ada mengalami pelemahan, namun mengalami penguatan. Di antaranya dengan memberikan penguatan terhadap unsur pencegahan, tindakan korupsi," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dia mengatakan sebagian dari anggota dewan telah mengajukan draf usulan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.
"Sebagian teman-teman ingin RUU KPK menjadi usulan DPR untuk masuk prolegnas," ujar Agus.
Menurut dia, draf rancangan UU KPK tengah memasuki tahap sinkronisasi. Sehingga draf ini masih menjadi pembahasan di antara anggota dewan.
"Sehingga ini masih mempunyai perjalanan yang cukup panjang. Karena dari situ apabila menjadi RUU, baru dimasukan ke dalam prolegnas, setelah itu baru dibicarakan dengan pemerintah," jelas dia.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, apabila usulan RUU KPK dari awal tidak disetujui presiden, maka otomatis pembahasan RUU ini tidak akan dilanjutkan.
"Kita ketahui bahwa proses ini masih awal, sehingga kita tidak usah terburu-buru memastikan ini seperti apa dan bagaimana. Karena ini masih pada tahap ide untuk merubah yang tadinya usulan pemerintah, menjadi usulan DPR," pungkas Agus. (Rmn/Bob)
Revisi UU KPK Harus Perkuat Pencegahan-Tindakan
Agus mengatakan, sebagian dari anggota dewan telah mengajukan draf usulan revisi UU KPK ke dalam prolegnas 2015.
diperbarui 08 Okt 2015, 12:37 WIBWakil Ketua DPR Agus Hermanto. (dpr.go.id)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah? UAS Jelaskan Pendapat Mazhab
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
Pangeran Harry Marah ke Raja Charles Saat Meghan Markle Tidak Diundang Menengok Mendiang Ratu Elizabeth II
Batman Day 2024, Rayakan Kepopuleran Pahlawan Super yang Tak Memiliki Kekuatan Super
Kisah Orang Sombong yang Diridloi Allah dan Sempat Bikin Heran Rasulullah, Diceritakan Gus Baha
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Hari Perdamaian Internasional 21 September
Penemuan Lubang Hitam Dekat Bumi Gaia BH3
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 September 2024
Sambangi Tangerang, Kaesang Pangarep Hadiri 12 Tahunan Gotong Toapekong
Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024
Gara-Gara Punya Nama Mirip Karakter Star Wars, Pengajuan Paspor Bocah Inggris Ditolak Imigrasi