Revisi UU KPK Harus Perkuat Pencegahan-Tindakan

Agus mengatakan, sebagian dari anggota dewan telah mengajukan draf usulan revisi UU KPK ke dalam prolegnas 2015.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 08 Okt 2015, 12:37 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. (dpr.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota DPR meminta agar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan menjadi inisiatif dewan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dasar pengusulan revisi UU KPK bisa dilaksanakan, asal menguatkan posisi KPK yang selama ini lebih banyak melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

"Revisi ini bisa saja dilakukan, tetapi intinya tidak ada mengalami pelemahan, namun mengalami penguatan. Di antaranya dengan memberikan penguatan terhadap unsur pencegahan, tindakan korupsi," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Dia mengatakan sebagian dari anggota dewan telah mengajukan draf usulan revisi UU KPK ke dalam Prolegnas 2015.

"Sebagian teman-teman ingin RUU KPK menjadi usulan DPR untuk masuk prolegnas," ujar Agus.

Menurut dia, draf rancangan UU KPK tengah memasuki tahap sinkronisasi. Sehingga draf ini masih menjadi pembahasan di antara anggota dewan.

"Sehingga ini masih mempunyai perjalanan yang cukup panjang. Karena dari situ apabila menjadi RUU, baru dimasukan ke dalam prolegnas, setelah itu baru dibicarakan dengan pemerintah," jelas dia.

Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, apabila usulan RUU KPK dari awal tidak disetujui presiden, maka otomatis pembahasan RUU ini tidak akan dilanjutkan.

"Kita ketahui bahwa proses ini masih awal, sehingga kita tidak usah terburu-buru memastikan ini seperti apa dan bagaimana. Karena ini masih pada tahap ide untuk merubah yang tadinya usulan pemerintah, menjadi usulan DPR," pungkas Agus. (Rmn/Bob)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya