Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan penurunan harga gas untuk golongan industri. Penurunan harga tersebut dilakukan dengan memotong porsi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja pengatakan, penurunan harga gas industri sebesar US$ 1 hingga US$2 per mmbtu, untuk harga gas yang di hulunya US$ 6 sampai 8 mmbtu.
Advertisement
"Rencana aksi penuruan harga gas untuk industri, penurunan harga gas di hulu akan dilakukan untuk harga gas 6-8 dolar (US$)," kata Wirat, dalam pengumuman paket kebijakan Kementerian ESDM, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Menurut Wirat, penurunan harga gas tersebut dilakukan dengan mengurangi porsi penerimaan negara, untuk setiap penurunan harga US$ 1 per mmbtu maka penerimaan negara yang berkurang mencapai Rp 6 triliun.
Konsumsi gas industri tahun ini mencapai 1254 bbtud, tahun depan diperkirakan akan meningkat akan meningkat 7,5 sampai 10 persen
"Ini penerimaan nergaranya akan dikurangi di hulu," ungkapnya.
Wirat menambahkan, harga gas bisa kembali turun jika dilakukan pengurangan jumlah lapisan penjual gas, seperti penjual gas yang tidak punya infrastruktur. Selain itu, juga dilakukan pengurangan pajak.
"Kemudian sisi distribusi hilir kita melakukan kajian satu persatu menurunkan regulated margin trader nggak punya infrastruktur dan pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi," tuturnya. (Pew/Zul)