PKS Pertanyakan Skenario di Balik Revisi UU KPK

Publik pasti bertanya, kenapa Presiden dan Menkum HAM yang berasal dari PDIP masih diam dengan sikap Fraksi PDIP di DPR?

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Okt 2015, 19:09 WIB
Hidayat Nur Wahid menerangkan, tentara siber Prabowo-Hatta diterjunkan untuk melakukan kampanye putih.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengaku heran dengan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang menjadi 'motor' revisi UU KPK. Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya telah menolak revisi tersebut.

"Ini kan usulan PDIP. Sebelumnya dulu Menkum HAM ajukan revisi UU KPK, lalu Presiden menolak. Terus sekarang PDIP usulkan lagi. Apakah PDIP sudah bicara dengan Pak Jokowi? Mensesneg kan udah sampaikan pemerintah dalam posisi (menolak) dulu," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua MPR ini juga mempertanyakan sikap PDIP yang ngotot tetap menginginkan UU KPK direvisi. Padahal, kata Hidayat, Mensesneg Pratikno sudah kembali menegaskan, bahwa pemerintah menolak dengan tegas revisi UU KPK.

"Lalu kenapa PDIP memaksakan inisiasi mengubah UU KPK. Publik pasti bertanya, Menkum HAM dari PDIP dan Fraksi PDIP mengajukan revisi yang sudah ditolak Presiden. Ada skenario apa di balik ini?" tanya dia.

Hidayat pun mengingatkan, bahwa revisi ini bukanlah usulan DPR secara keseluruhan, namun hanya sebagian fraksi. PKS sendiri, tegas dia, hingga saat ini masih bersikap menolak usulan revisi tersebut karena menilai sejumlah pasalnya akan melemahkan KPK.

Seharusnya, lanjut Hidayat, DPR fokus untuk menyelesaikan RUU yang ‎sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Lebih baik fokus selesaikan tunggakan prolegnas. Dari 39 RUU Prolegnas 2015 dan baru selesai 3. Nanti karena ini jadi tidak fokus dan tidak selesai," tandas Hidayat Nurwahid.

Patut diektahui, revisi UU KPK akhirnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sejauh ini ada 6 fraksi yang setuju mengusulkan revisi UU tersebut.

Di antaranya adalah Fraksi PDIP (15 anggota), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (2 anggota), Fraksi Hanura (3 anggota), Fraksi Nasdem (11 anggota), Fraksi Golkar (9 anggota), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (5 anggota).

Sedangkan 4 fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ikut mengusulkan. (Dms/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya