Ini Syarat Utama Jadi Pengemudi TopJek

Sedikit berbeda dengan yang lainnya, TopJek hanya menerima pendaftaran secara online.

oleh Adhi Maulana diperbarui 08 Okt 2015, 19:02 WIB
Direktur TopJek, Cempaka Adinda (Adhi Maulana/Tekno.Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menyusul Go-Jek, GrabBike, Blu-Jek, dan LadyJEK, ojek online teranyar TopJek akan mulai beroperasi pada November mendatang.

Sedikit berbeda dengan yang lainnya, TopJek hanya menerima pendaftaran secara online. Selain itu, menurut Director TopJek, Cempaka Adinda, pihaknya juga tidak menyediakan smartphone Android bagi pengemudi seperti yang dilakukan oleh penyedia layanan ojek online lainnya.

"Kami tidak menyediakan smartphone Android. Jadi, pendaftar yang diterima adalah yang sudah memiliki smartphone Android sendiri," ujar Adinda saat ditemui di kantornya, Kamis (8/10/2015).

Selain itu, Adinda mengatakan bahwa pendaftar yang diprioritaskan adalah yang memiliki sepeda motor berumur 1-5 tahun. Dan yang terpenting, para pendaftar juga harus lolos tes psikotes yang dilakukan secara online serta berusia di bawah 40 tahun.

Sementara untuk persyaratan administrasi lainnya masih sama dengan yang operator ojek online lain. Pendaftar harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menyerahkan jaminan berupa kartu keluarga atau surat nikah.

(dhi/cas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya