Liputan6.com, Jakarta - Guncangan perekonomian saat ini memberi tekanan terhadap industri nasional dan pelemahan daya beli masyarakat. Pemerintah mulai mengubah pola perpajakan dari semula ekstensifikasi atau agresif memungut pajak, kini begitu dermawan mengucurkan insentif pajak dalam rangka penguatan ekonomi Indonesia.
Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengungkapkan, pemerintah mulai menyadari bahwa kondisi perekonomian nasional terancam krisis. Sehingga situasi ini mengubah arah kebijakan perpajakan.
Advertisement
"Tadinya mau ekstensifikasi, tapi kini arahnya mengeluarkan insentif pajak sebagai stimulus di semester II 2015 karena pemerintah menyadari ini krisis," terang dia saat Media Gathering di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Kamis (8/10/2015).
Menurut Yustinus, kebijakan ini bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian yang sangat lesu, sehingga pemerintah harus mengorbankan penerimaan negara.
Seperti diketahui, pemerintah melonggarkan insentif tax allowance dan tax holiday, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk galangan kapal dan alat transportasi lain, diskon pajak deposito dan sebagainya.
"Libido (nafsu) pemerintah sedang tinggi untuk mengobral fasilitas pajak. Pemerintah terlalu dermawan ke pengusaha karena mereka selalu minta tarif pajak turun. Kabinet Kerja memang sebagian besar diisi pengusaha, mulai dari Presiden, Wakil Presiden sampai menterinya," jelas Yustinus.
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak meluncurkan insentif pajak lain di paket kebijakan ekonomi jilid III. Padahal, Yustinus
menilai, fasilitas pajak paling ampuh sebagai dukungan terhadap industri dalam negeri.
"Tapi pemerintah ngetes sih makanya mengeluarkan kebijakan sedikit-sedikit. Karena kalau peluru ini diluncurkan sekaligus, tapi tidak berdampak apa-apa malah bikin industri mati," pungkas dia. (Fik/Zul)