Liputan6.com, Jakarta Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlindungan terhadap anak dan bagi pihak yang abai bisa dikenai sanksi dan penjara.
“Salah satu dari 26 standar perlindungan bencana itu terkait aktor, ” ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi perwakilan United Nations Children's Fund (UNICEF) dan Wahana Visi Indonesia (WVI) usai Peluncuran Buku Standar Minimum Perlindungan Anak di Perpusatakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak, siapa yang abai dan tidak memberikan perlindungan terhadap anak saat terjadi bencana sedangkan dia tahu. Maka, bisa dikenai sanksi Rp 100 juta dan lima tahun penjara.
“Perindungaan anak menurut UU itu berada pada orang tua, sehingga perlu membangun kohesivitas pada anak ketika terjadi perubahan situasi dan lokasi yang terus berkembang, ” katanya.
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait satuan tugas (satgas) perlindungan sosial di tingkat RT dan RW.
“Pada Mei lalu, Kemensos berkirim surat kepada Kemendagri yang meminta gubernur, bupati/walikota terkait keperluan satgas perlindungan anak di tingkat RT dan RW 5 hingga 10 orang, ” katanya.
Satgas merupakan langkah protektif dan preventif terhadap anak-anak dan persoalan sosial lainnya di masyarakat. Sehingga, bisa termonitor dan bisa maksimal melakukan menekan angka tindak kekerasan.
“Kalau saja pada Mei lalu, melaksanakan surat edaran Kemendagari mestinya hal-hal yang tidak harapkan itu bisa termonitor bisa maksimal melakukan langkah menekan angka kekerasan terhadap anak, ” tandasnya.
Hingga kini, masih ditemukan tindak kekerasan fisik dan terkadang disertai pelecehan seksual di beberapa tempat. Hal itu, seharusnya menjadi koreksi semua pihak untuk melakukan langkah pencegahnnya.
“Mestinya menjadi koreksi bersama dan perhatian dan perlindungan diperlukan terhadap anak atas berbagai tindak kekerasan anak, ” tandasnya.
Mensos Siapkan Satgas Perlindungan Anak di RT/RW
Ada 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlin
diperbarui 08 Okt 2015, 18:03 WIBAda 26 standar perlindungan anak saat masa tanggap darurat. Dari ke-26 standar itu, salah satunya terkait aktor siapa yang memberikan perlin
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang
China Perluas Akses Bebas Visa untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
10 Emiten Pindah ke Papan Pengembangan Mulai 29 November 2024