Fraksi PKB Minta Korban Asap Bebas Biaya Pengobatan

DPR juga berharap semua pihak bisa bahu membahu menangani bencana asap ini, agar tidak menimbulkan korban jiwa lagi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Okt 2015, 19:15 WIB
Meski lumpuh, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, masih didatangi para calon penumpang dan sejumlah penjemput.

Liputan6.com, Jakarta - Bencana asap akibat pembakaran hutan‎ di beberapa daerah seperti Kalimantan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau belum juga reda. Kabut asap masih pekat dan mengganggu warga.

Kabut asap bahkan menelan korban jiwa. Seorang anak berumur 12 tahun, Muhanum Anggriawati yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena asap, meninggal pada Kamis (8/10/2015).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq meminta kepada pemerintah, agar korban terdampak asap dibebaskan dari segala biaya pengobatan, baik itu berobat jalan maupun rawat inap.

‎"Bagi korban asap harus bebas biaya dan yang meninggal harus mendapat santunan. Semua intansi terkait harus melakukan koordinasi untuk menangani korban asap," kata Maman kepada Liputan6.com di Jakarta.

Politikus PKB ini menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ‎terkait masalah asap dan keadaan sosial masyarakat terdampak.

Dalam rapat tersebut, kata Maman, Mensos menyatakan pihaknya akan memberikan santunan bagi masyarakat korban terdampak asap sebesar Rp 900 ribu per Kepala Keluarga (KK).

"Saya meminta pemerintah juga untuk memperhatikan nasib anak-anak dampak asap. Kami juga mendesak ada dana untuk korban asap dan Kemensos akan memberi Rp 900 ribu bagi setiap korban asap," tutur dia.

Maman juga menilai, meskipun angka tersebut masih terbilang kecil, pihaknya tetap mengapresiasi sikap pemerintah dalam hal menyantuni korban terdampak asap.

"Pemerintah harus memberikan bantuan masker dan obat-obatan bagi masyarakat korban asap. Itu tentu sangat kurang di sana. Tapi kita apresiasi langkah awal respons Kemensos," tandas Maman Imanulhaq. (Dms/Mvi)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya