Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia sudah dapat memulai penawaran saham pada 14 Oktober 2015.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, PT Freeport Indonesia harus menawarkan sahamnya ke Pemerintah untuk tahap pertama.
Advertisement
"Divestasi Freeport, mulai 14 Oktober nanti harus menawarkan harga ke pemerintah," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Kamis (8/10/2015).
Bambang mengatakan, setelah menerima penawaran itu, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk menegosiasikan harga saham yang ditawarkan Freeport.
Bambang menambahkan, setelah melakukan negosiasi, Pihak Kementerian ESDM melaporkan hasil negosiasi ke Kementerian Keuangan, instansi tersebut akan memutuskan saham Freeport dibeli pemerintah atau tidak.
Bambang mengungkapkan, jika pemerintah tidak berminat memiliki saham Freeport Indonesia, maka akan ditawarkan ke Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika tidak berminat saham akan ditawarkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kalau BUMD tidak berminat, kalau tidak, ada swasta," ungkap Bambang.
PT Freeport Indonesia pun belum bisa melepas sahamnya ke publik (Initial Public Offering/IPO), karena belum ada landasan untuk melakukan hal tersebut.
"Saat ini mengenai IPO belum ada secara regulasinya kecuali ada perubahan dari divestasi," pungkasnya.
Penawaran saham Freeport tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Divestasi menjadi bagian dari enam kewajiban Freeport untuk perpanjangan kontrak karya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum berniat mengambil alih kepemilikan saham PT Freeport Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membeli 10,64 persen yang akan dilepas Freeport pada Oktober 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan, pemerintah belum berniat mengambil alih divestasi saham perusahaan tambang raksasa itu. Lantaran, kata dia, belum ada alokasi anggaran pembelian saham tersebut di APBN. "Belum dianggarkan karena ide ini baru muncul dan belum sempat muncul sebelumnya. Di rencana kita belum ada," kata dia.
Pemerintah, mendorong BUMN untuk mengambil alih divestasi kepemilikan saham Freeport. Pembelian tersebut diharapkan dapat memacu kinerja perusahaan pelat merah itu. Saham yang diambil alih bisa menjadi milik pemerintah dan BUMN. (Pew/Ahm)