Ahok: Buat Apa Revisi UU KPK?

Penentuan waktu 12 tahun kepada KPK juga dirasa Ahok tidak masuk akal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 08 Okt 2015, 19:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Permintaan revisi undang-undang KPK terus menuai polemik. Banyak pihak menilai revisi ini hanya akan melemahkan institusi KPK.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, KPK saat ini sudah sangat baik dalam bekerja. Sehingga tidak perlu ada revisi undang-undang KPK dalam waktu dekat ini.

"Buat apa direvisi? Kenapa mesti revisi kan sudah baik aja kok KPK," tegas Ahok di gedung BUMN, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Penentuan waktu 12 tahun kepada KPK juga dirasa Ahok tidak masuk akal. KPK merupakan komisi yang sifatnya sementara dan dibentuk karena penegak hukum yang seharusnya menumpas korupsi tidak bisa bekerja dengan baik.

"Kalau 12 tahun belum bisa diandalkan yang lain? Hong Kong sampai sekarang masih terus. Jadi saya kira bukan patokan itu (angka). Lalu kenapa kita bentuk komisi-komisi karena tidak percaya pada institusi yang asli kan? Harusnya kan itu kerjaan kejaksaan dan kepolisian," lanjut Ahok.

Karena itu, dirinya menegaskan revisi yang kini tengah ramai diperbincangkan tidak perlu dilakukan. Lagipula, Presiden Jokowi juga sudah tegas menolak revisi undang-undang itu.

"Kan saya sudah bilang ikut presiden, enggak usah revisi undang-undang KPK," tutup Ahok. (Ali/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya