PBNU: Pemberantasan Korupsi Harus Dikuatkan, Bukan Dilemahkan

Akan berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2015, 19:51 WIB
Anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan museum KPK di halaman KPK, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Mereka memprotes DPR yang memasukan revisi UU KPK NO.30 th 2002 ke dalam Prolegnas (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, Perundang-Undangan, dan Hak Asasi Manusia, Robikin Emhas menilai, masa tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibatasi hanya sampai 12 tahun tidak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi. Pembatasan usia KPK 12 tahun itu menjadi salah satu usulan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Pembatasan umur KPK selama 12 tahun di tengah praktik korupsi yang masih 'membudaya' tidak mencerminkan kesadaran kolektif antikorupsi masyarakat yang menempatkan korupsi sebagai extra ordinary crime. Bahkan boleh dikatakan tidak memiliki basis argumentasi dan rasio logis yang memadai," kata Robikin dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Oleh karena itu, lanjut Robikin, sangat bisa dipahami apabila terjadi penolakan publik terhadap gagasan revisi itu. Berbeda seandainya pembubaran KPK yang memang bersifat ad hoc itu didasarkan pada indeks korupsi dengan parameter yang akuntabel, misalnya.

"Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke-33 di Jombang pada awal Agustus lalu bahkan merekomendasi agar koruptor dihukum mati. Rekomendasi itu dilakukan setelah melalui kajian mendalam dan sangat hati-hati. Termasuk dari sisi hak asasi manusia mengingat menyangkut hak hidup manusia," kata dia.

Robikin menambahkan, di antara pertimbangan faktual NU merekomendasi hukuman mati terhadap koruptor adalah karena daya rusak korupsi yang langsung menyentuh kehidupan ekonomi masyarakat. Terutama di tingkat akar rumput.

Dalam keadaan seperti ini, Robikin menilai, politik pembangunan hukum harus memperkuat institusi penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi. Baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Bukan sebaliknya yang harus dilemahkan melalui revisi undang-undang.

"Selain itu pembentuk undang-undang melalui proses legislasi yang ada perlu terus mendorong tata kelola pemerintahan yang makin akuntabel dan transparan, serta terus mengupayakan tumbuh-berkembangnya budaya anti korupsi di masyarakat," ucap Robikin.

Diusulkan 6 Fraksi DPR

Sebanyak 6 fraksi di DPR mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa 6 Oktober 2015 lalu. Keenam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Golkar.

Beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang menjadi perhatian, di antaranya KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Kemudian, KPK juga diusulkan hanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi sebatas penyelidikan dan penyidikan, tanpa perlu sampai penuntutan.

Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja yang boleh menjadi pegawai KPK. (Ado/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya