Yuddy Chrisnandi: Usulan Revisi UU KPK Urusan DPR

Dia yakin, Presiden Jokowi masih menolak adanya revisi terhadap UU KPK.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 08 Okt 2015, 20:52 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menilai, hingga saat ini pemerintah belum menentukan sikap terkait adanya usulan revisi Undang-Undang KPK yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Pemerintah menghormati usulan tersebut dan menyerahkannya kepada DPR.

"Pemerintah khususnya sikap Bapak Presiden belum ada perubahan terhadap pandangannya dari sebelumnya. Namun, pemerintah menghargai bahwa masalah revisi UU KPK itu merupakan kewenangan lembaga legislatif," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (8/10/2015).

Ia menyatakan, pemerintah tentu akan menyikapi adanya usulan tersebut. Sikap pemerintah nantinya akan disampaikan langsung Presiden Jokowi.

Yuddy mengatakan, sampai saat ini ia yakin Presiden masih menolak adanya revisi terhadap UU KPK seperti yang dulu.

"Kalau ditanyakan bagaimana sikap Bapak Presiden, sampai saat ini presiden sikapnya sama seperti yang sebelumnya. Tapi tentunya akan dibahas juga oleh pemerintah, tapi inisiatif pembahasannya kan kewenangan lembaga legislatif jadi pemerintah tidak mencampuri ya," kata dia. ‎

Ia menilai, hingga saat ini merasa tidak ada aturan yang perlu diubah dalam UU KPK saat ini, termasuk mengenai soal kewenangan dan pembatasan kerja KPK pada tahun-tahun tertentu.

"Sampai saat ini UU KPK yang ada tidak masalah untuk pemerintah. Sikap presiden tidak ada masalah dengan UU KPK yang diterapkan selama ini. Namun pemerintah menghargai kewenangan yang dilakukan DPR dalam hal melakukan pembahasan kembali revisi UU KPK tersebut. Jadi itu kan urusannya di DPR, bukan urusan pemerintah, karena yang mengajukan kan DPR," pungkas Yuddy.

Pengajuan Revisi UU KPK oleh DPR disebut menjadi tanda akan terjadinya kiamat pemberantasan korupsi. Sebab, dalam draf revisi undang-undang tersebut diatur 'umur' KPK hanya 12 tahun.

"Pasal 5 dan Pasal 73 Revisi UU KPK ini menyebutkan secara spesifik bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Ini adalah kiamat pemberantasan korupsi, bukan hanya bagi KPK tapi juga Bangsa Indonesia," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di Jakarta.

Menurut dia, upaya pelemahan komisi antikorupsi ini melalui revisi UU KPK bukan baru kali ini saja muncul, karena dalam jangka waktu kurang dari setahun, sudah ada 2 kali upaya merevisi UU KPK. (Mvi/Ali)


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya