Menaker Yakin Formula Upah Baru Akan Adil dan Bisa Diprediksi

Dalam jangka pendek, penghitungan upah minimum dengan formula dapat menjadi terobosan positif dalam situasi ekonomi sekarang

oleh Septian Deny diperbarui 08 Okt 2015, 20:59 WIB
Berbagai tulisan aspirasi para buruh saat perayaan hari buruh sedunia (May Day), SGBK, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Mereka menuntut melawan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah tengah merampungkan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang sistem pengupahan. Dalam RPP ini, pemerintah mengeluarkan rumusan baku dalam bentuk formula perhitungan upah minimum.

"Pembahasan RPP Pengupahan ini tujuannya memberi kepastian. Kepastian mengenai kenaikan upah tiap tahun dan kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun," ujarnya di Jakarta pada Kamis (8/10/2015).

Dia menjelaskan, formula yang akan diterapkan dalam perhitungan upah minimum diupayakan sederhana dan mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan yang tetap mengacu kepada ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

"Penghitungan upah minimum menggunakan formula yang sederhana, adil dan bisa diprediksi dengan mempertimbangkan faktor penting yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli dari upah tersebut, yaitu faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Dalam jangka pendek, lanjut Hanif, penghitungan upah minimum dengan formula dapat menjadi terobosan positif dalam situasi ekonomi yang tidak mudah seperti saati ni. Sedangkan untuk jangka panjang, manfaat sistem pengupahan dengan formula akan semakin terasa dengan terbangunnya iklim hubungan industrial yang sehat dan produktif.

Dia mengungkapkan, pemerintah juga melakukan pembenahan yang diawali dari akar persoalan yang mendasar terkait dengan proses penetapan upah minimum, karena upah minimum sering dianggap sebagai upah utama.

Akibatnya terjadi ketidakadilan bagi pekerja yang berkeluarga, memiliki masa kerja di atas 1 tahun, memiliki kompetensi dan pendidikan yang baik dan seterusnya. Oleh karena itu harus diluruskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman (safety net), bukan upah utama.

"Kita ingin mengembalikan fungsi upah minimum sebagai safety net. Dengan mengembalikan upah minimum sebagai jaring pengaman, semakin terbuka kesempatan bagi kita untuk menerapkan sistem pengupahan yang lain di perusahaan, yaitu struktur dan skala upah," ungkapnya.

Hanif menambahkan, struktur dan skala upah wajib disusun dan diterapkan di perusahaan yang dapat menjamin kepastian upah bagi pekerja dan akan motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas, sehingga mendapat kesempatan untuk berkembang dalam golongan upah.

"Penerapan struktur dan skala upah di perusahan akan menciptakan keadilan internal dan eksternal di perusahan. Dengan adanya keadilan internal, maka sesama pekerja tidak merasa terdapat perbedaan (diskriminasi) upah, mengingat tingkat upah yang mereka terima telah ditetapkan berdasarkan bobot jabatan (nilai pekerjaan) yang diperoleh melalui evaluasi jabatan," jelasnya.

Selain pengaturan mengenai formula penetapan upah minimum dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan, kata Hanif, dalam PP ini juga diatur kebiasaan-kebisaan pengupahan yang telah berjalan secara baik di perusahaan, seperti tunjangan hari raya, uang pelayanan pada perusahaan tertentu dan pendapatan non-upah.

Pemberlakuan aturan ini nanti akan menjamin terlaksananya kepastian pengupahan. "Selain itu, pemberlakuan regulasi ini patut kita syukuri bersama karena kita telah mempunyai satu kodifikasi peraturan terkait dengan pengupahan," lanjut dia.

Menurut Hanif, program nawacita Presiden yang mengaitkan upah dengan produktivitas harus menjadi perhatian. Karena dalam kondisi saat ini, Indonesia harus mempertahankan daya saing upah dan daya saing usaha melalui peningkatan produktivitas.

"Oleh karena itu, apabila kita menginginkan pertumbuhan ekonomi naik sesuai yang ditargetkan maka kita harus memicu peningkatan produktivitas pekerja, "kata Hanif.

Dalam kesempatan ini, Hanif juga mengingatkan peran Dewan Pengupahan sebagai lembaga non-struktural yang ditetapkan oleh Presiden mempunyai fungsi yang strategis dalam upaya peningkatan daya saing upah dan daya saing usaha melalui pengembangan suatu sistem pengupahan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional.

"Dengan demikian, merupakan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah guna mendukung dan mendorong perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," tandasnya. (Dny/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya