Taksi Uber Mengemplang Pajak

Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2015, 07:54 WIB
Uber Taxi App (downtownrob.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online, Taksi Uber, selama ini mangkir membayar pajak meski telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan asing ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Bergerak di Kantor Perlayanan Pajak (KPP) Jakarta.

Kepala KPP Badan dan Orang Asing Ditjen Pajak, Fahlevy Adriansyah saat Media Gathering mengungkapkan, Uber Taksi tercatat sebagai wajib pajak yang mempunyai NPWP di KPP Jakarta.

"Sudah tahun lalu terdaftar, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak. Padahal mereka mencari penghasilan di Indonesia," ujar dia saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/10/2015).

Saat dikonfirmasi mengenai Uber Taksi belum mengantongi izin prinsip investasi di Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Fahlevy membantahnya. "Mana mungkin belum dapat izin prinsip, kan kalau mau memiliki NPWP, syaratnya ada izin prinsip atau izin usaha dari BKPM," tegasnya.

Fahlevy mengaku, Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi sehingga dapat mengejar pajak dari perusahaan yang sedang berkembang ini.

"Kami akan terus kejar walaupun sekarang belum punya datanya. Tentunya dengan mendapatkan data laporan keuangan mereka," terang Fahlevy.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha rental yang dijalankan oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, selama ini pihak Uber dan Grabcar beserta perusahaan-perusahaan rental yang berbentuk perusahaan terbatas (PT), koperasi atau perorangan menyatakan telah bayar pajak.

"Organda DKI Jakarta akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha-usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dan perorangan," ujar Shafruhan. 

Menurut Shafruhan, induk perusahaan Uber ini berada di San Fransisco dan Grabcar ada di Malaysia. Karena itu, pihaknya mengharapkan Ditjen Pajak dapat memeriksa terhadap laporan pajak Perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang membuat kegiatan usaha tersebut. "Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar," tutur Shafruhan. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya