Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengakui bahwa perusahaan penyedia layanan taksi online, Taksi Uber, selama ini mangkir membayar pajak meski telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perusahaan asing ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) Bergerak di Kantor Perlayanan Pajak (KPP) Jakarta.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Ditjen Pajak, Fahlevy Adriansyah saat Media Gathering mengungkapkan, Uber Taksi tercatat sebagai wajib pajak yang mempunyai NPWP di KPP Jakarta.
"Sudah tahun lalu terdaftar, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran pajak. Padahal mereka mencari penghasilan di Indonesia," ujar dia saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/10/2015).
Saat dikonfirmasi mengenai Uber Taksi belum mengantongi izin prinsip investasi di Indonesia dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Fahlevy membantahnya. "Mana mungkin belum dapat izin prinsip, kan kalau mau memiliki NPWP, syaratnya ada izin prinsip atau izin usaha dari BKPM," tegasnya.
Fahlevy mengaku, Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi sehingga dapat mengejar pajak dari perusahaan yang sedang berkembang ini.
"Kami akan terus kejar walaupun sekarang belum punya datanya. Tentunya dengan mendapatkan data laporan keuangan mereka," terang Fahlevy.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta (Organda) meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha rental yang dijalankan oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, selama ini pihak Uber dan Grabcar beserta perusahaan-perusahaan rental yang berbentuk perusahaan terbatas (PT), koperasi atau perorangan menyatakan telah bayar pajak.
"Organda DKI Jakarta akan segera membuat surat dan meminta kepada Dirjen Pajak untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan laporan pajak terhadap usaha-usaha rental yang selama ini mereka jalankan dengan Uber dan Grabcar baik yang berbentuk PT, CV, atau koperasi dan perorangan," ujar Shafruhan.
Menurut Shafruhan, induk perusahaan Uber ini berada di San Fransisco dan Grabcar ada di Malaysia. Karena itu, pihaknya mengharapkan Ditjen Pajak dapat memeriksa terhadap laporan pajak Perseroan dan laporan pajak pribadi masing-masing yang membuat kegiatan usaha tersebut. "Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak Taksi Uber dan Grabcar," tutur Shafruhan. (Fik/Gdn)
Taksi Uber Mengemplang Pajak
Ditjen Pajak akan terus menyisir data-data mengenai laporan keuangan Uber Taksi.
diperbarui 09 Okt 2015, 07:54 WIBUber Taxi App (downtownrob.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Fungsi dari MCB: Panduan Lengkap Pengaman Listrik Rumah Tangga
Sumber Kekayaan Vicky Shu yang Jadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Cilacap
Dampak PPN Naik 12 Persen, Cak Imin Ungkap Rencana Bansos untuk Kelas Menengah
Arti Mimpi Gigi Copot Menurut Primbon Jawa, Islam, dan Psikologinya
6 Fakta Asri Welas Gugat Cerai Suami Usai 17 Menikah, Harta Sudah Dibagi
Makanan Khas Semarang Adalah Kuliner Lezat yang Wajib Dicoba
Sederet Tantangan Industri Informal di Era Prabowo, Apa Saja?
Nguber Drummer X Ziva Magnolya, Pencarian Generasi Baru Musik Indonesia
Arti Mimpi Mendengar Orang Mengetuk Pintu, Pahami dari Beda Ketukan dan Waktunya
Memahami SD-WAN: Teknologi Jaringan Masa Depan
Manfaat Air Beras untuk Kesehatan Rambut, Begini Cara Membuat dan Menggunakannya
Polda Riau Pantau Ketat Distribusi Logistik Pilkada di Pulau Terluar Indonesia