Belum Kantongi Izin, RS untuk Atlet Terancam Berhenti Beroperasi

Izin operasi rumah sakit akan habis pada 13 Oktober mendatang dan belum diperpanjang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 09 Okt 2015, 07:04 WIB
BPJS Kesehatan | via: geogleplus.com

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Sakit Olahraga Nasional (RSON) yang berada di Jalan Jambore Raya, Nomor 1 Cibubur, Jakarta Timur selama ini menjadi langganan para atlet lokal maupun nasional dalam memulihkan cedera.

Namun, operasional rumah sakit yang diresmikan oleh mantan Menpora Roy Suryo itu terancam berhenti beroperasi. Sebab, izin operasi rumah sakit akan habis pada 13 Oktober 2015 dan belum diperpanjang.

"Saat ini kan rumah sakit hanya mengantongi izin sementara dari Dinkes DKI tertanggal 13 Oktober 2014. Bila belum ada izin atau perpanjangan izin sementara, rumah sakit ini akan tutup pada 13 Oktober ini," ujar Dirut RSON Basuki Supartono saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 9 Oktober 2015.

Menurut dia, agar dapat kembali beroperasi, RSON membutuhkan 2 izin dari instansi kementerian, yaitu izin dari Kementerian Kesehatan dan izin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kedua kementerian tersebut, lanjut Basuki, belum memberikan keputusan akan memberikan izin operasi kepada rumah sakit tersebut atau tidak.

"Rekomendasi izin dari KemenPAN dan Kemenkes belum keluar. Kalau dari KemenPAN beralasan karena Kemenpora merupakan kementerian tipe C, jadi belum bisa memberikan izin operasional. Sedangkan dari Kemenkes baru akan datang kemari untuk meninjau apakah RS ini layak jadi rumah sakit nasional," ucap dokter spesialis ortopedi itu. ‎

Dia berharap 2 kementerian tersebut segera mengeluarkan izin operasional bagi RSON. Sebab, selama ini RSON menjadi satu-satunya rumah sakit bagi para atlet lokal maupun nasional untuk mengobati permasalahan terkait kondisi fisiknya.

"Ya kita harapkan ini segera keluar. Karena kalau izin tidak keluar, dokter-dokter yang ada di sini atas dasar hukum tidak bisa praktik. Rumah sakit ini juga satu-satunya fasilitas yang diberikan secara gratis. Ke mana lagi nanti atlet-atlet ini bisa berobat dengan fasilitas yang cukup mumpuni," kata Basuki.

Menpora Temui MenPAN-RB

Basuki menambahkan, sebagai upaya agar RSON tetap dapat beroperasi, Menteri Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menemui Menteri Kesehatan Nila Moeloek dan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi untuk membicarakan kelanjutan operasional RSON.

"Pak Menpora sudah melakukan pertemuan dengan MenPAN dan Menkes di Kantor KemenPAN beberapa hari lalu. Setelah dilakukan pembicaraan, MenPAN mengaku bersedia memberikan izin asal ada izin dari Kemenkes. Rencananya dari pihak Kemenkes akan datang ke sini untuk meninjau apakah RS ini layak jadi RS nasional," pungkas Basuki.

Rumah Sakit Olahraga Nasional berdiri di lahan seluas 91.780 meter dengan luas bangunan 11.988 meter. RSON memiliki fasilitas ruang perawatan sebanyak 57 tempat tidur, yang terdiri dari kelas VVIP, VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

RSON dilengkapi dengan 12 poliklinik spesialis, Instalasi Gawat Darurat 24 jam, laboratorium 24 jam, radiologi 24 jam, rehabilitasi medik, kamar operasi, perawatan intensif (HCU/ICU), ambulans, fitness center dan sauna, serta sport science.

Pelayanan Rumah Sakit Olahraga Nasional didukung oleh Izin Operasional Sementara Nomor 3593 Tahun 2014 tertanggal 13 Oktober 2014. Setelah melalui proses visitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Rumah Sakit Olahraga Nasional telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penetapan Kelas Nomor 46.5/-3.778.33 tertanggal 30 Juni 2014.‎ (Sun/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya