Komisi VIII Pertanyakan Kemampuan Kemenag Urus Pendidikan Islam

Menurut dia, para pejabat Kemenag mulai dari Sekjen sampai Dirjen Pendidikan Islam tidak punya komitmen bagi peningkatan kualitas pendidikan

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 09 Okt 2015, 08:27 WIB
Citizen6, Tanjung Priok: KRI Tanjung Nusanive-973 mendapat kunjungan dari Sekolah Dasar Islam Al Azhar 23 Jati Kramat Bekasi bertempat di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, (9/11/2012). (Pengirim: Dispenkolinlamil)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan pendidikan agama Islam yang dikelola oleh Kementrian Agama perlu mendapatkan perhatian.

Menurut dia, para pejabat Kemenag mulai dari Sekretaris Jenderal sampai Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) tidak memiliki komitmen bagi peningkatan kualitas pendidikan Islam.

"Banyak saran dan masukan DPR yang tidak didengar. Hal itu juga menjadi temuan pokok oleh Panja Pendidikan Islam yang dibentuk oleh Komisi VIII sejak 15 Agustus lalu," ujar Khatibul dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Oktober 2015 di Jakarta.

Dia mengatakan kekhawatirannya didasarkan pada ketidakmampuan Kemenag untuk membuat Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA/KL). Padahal RKA/KL itu adalah potret sesungguhnya apa yang akan dikerjakan di tahun depan.

Selain itu, lanjut dia, ketidakmampuan Dirjen Pendis dan Sekjen Kemenag dalam mengurus pendidikan Islam, terbukti pada rapat konsinyering Komisi VIII yang terpaksa dihentikan karena Kemenag tidak bisa menyajikan RKA/KL.

"Dalam rapat kerja sebelumnya juga sudah pernah terjadi ditutup tanpa kesimpulan, akibat tidak adanya rincian kegiatan yang diminta Komisi VIII. Ada kesan bahwa program kerja ditutup-tutupi. Tidak jelas apa alasannya sehingga mereka menutup itu, bahkan ke DPR yang memiliki tugas pengawasan dan penganggaran," papar Khatibul.

Dia mengakui pascaputusan MK yang mengatur kewenangan DPR untuk tidak membahas di satuan tiga/program kerja, bukan berarti pihaknya tidak boleh mengetahui apa saja yang akan dikerjakan Kemenag selama setahun ke depan.

"Cara kerja pejabat Kemenag ini menunjukkan sikap kontra konstitusional," tutur Khatibul.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menegaskan, akan meminta Menteri Agama mengganti atau setidaknya memberi peringatan keras kepada bawahannya untuk bekerja secara benar dalam pembahasan RKA/KL. (Sun/Bob)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya