Saksi A Pembunuhan Bocah F Jadi Tersangka Pencabulan Belasan Anak

Tidak hanya melecehkan, tersangka mencekoki korbannya yang masih anak-anak dengan narkotika.

oleh Audrey Santoso diperbarui 09 Okt 2015, 09:00 WIB
Pascapembunuhan bocah F, puluhan orangtua dari SDN 13 dan 14 Kalideres menunggu putra putrinya yang akan pulang sekolah.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi A dalam kasus tewasnya F, bocah 9 tahun yang ditemukan dalam kardus, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi menetapkannya sebagai tersangka pencabulan setelah 13 bocah yang tinggal di sekitar bedengnya mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari A.

Bocah yang paling parah dicabuli tersangka adalah T. Dia diantar orangtuanya melaporkan tindak asusila yang diakukan A terhadapnya.

"Kami sudah uji pemeriksaan tubuh anak-anak ini dan saksi T yang juga sebagai berstatus pelapor, menyatakan pernah 3 kali disekap di rumah saudara A," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kepada polisi, T bersaksi disekap berkali-kali oleh A dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Selama di bedeng, A mencium, memeluk, meraba dan hendak menyetubuhi T. Tidak hanya itu, T juga mengaku dicecoki narkotika.

"(Disekap) dari jam 9 malam sampai 6 pagi. Dicium, dipeluk diraba dan saksi sering diajak memakai narkoba oleh saudara A. Dan pernah melakukan perbuatan cabul. Malam ini kami tetapkan A sebagai tersangka," tegas Krishna.

Selain T, sebanyak 12 bocah mengaku mendapat perlakuan yang serupa dari A. Ini yang membuat polisi mengambil tindakan tegas dengan menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Tudingan tersebut diperkuat dengan hasil tes urine A yang positif mengonsumsi narkotika.

"12 anak lainnya bersaksi untuk saudari T bahwa mereka juga pernah mendapat perlakuan cabul dan 5 di antaranya sudah kami periksa, masih ada 7 yang akan kami periksa," ujar Krishna.

Pemuda itu pun dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saudara A dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara sampai dengan 15 tahun," tandas Krishna. (Bob/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya