Ngaku Tentara Inggris di Facebook, Warga Nigeria Ditangkap Polisi

Dibantu rekannya yang merupakan WNI berinisial PR, mereka menipu korbannya lewat Facebook.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Okt 2015, 12:33 WIB
Ilustrasi (i24News.tv)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Nigeria berinisial OR ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penangkapan OR lantaran dirinya diduga terlibat aksi penipuan online.

Dibantu rekannya yang merupakan WNI berinisial PR, mereka menipu korbannya lewat Facebook. Modusnya OR berpura-pura sebagai pensiunan tentara Inggris yang baru saja selesai menjalankan tugasnya di Kabul, Afghanistan. Pelaku mengiming-imingi korbannya bakal menerima uang hibah sebesar US$2 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono menuturkan, OR meraup uang sebesar Rp 655 juta dari korbannya. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Juli 2015 lalu.

"Tersangka (OR) berkenalan lewat Facebook dengan orang Indonesia, dia berpura-pura akan menghibahkan US$2 juta. Tapi tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, kemudian tersangka menghubungi korban untuk mengurus dengan petugas bandara," kata Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kemudian, rekan pelaku yakni PR yang berpura-pura sebagai petugas bandara menghubungi korban dan meyakinkan korbannya agar membayar biaya security check sebesar Rp 655 juta.

"Korbannya ini kemudian mau saja mengirimkan dan mentransfer uang tersebut," ucap Mudjiono.

Dia melanjutkan, saat sang korban sadar jika dirinya menjadi korban penipuan, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya. Mendapat laporan tersebut, sambung dia, polisi langsung bergerak memburu pelaku penipuan tersebut.

Pada awal September 2015 lalu, OR dan PR berhasil diciduk di sebuah kontrakan di kawasan Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 2 unit laptop, 8 ponsel berbagai merk, 4 kartu debit dari 3 bank, 3 buku rekening berbagai bank, 1 ATM Rabocard, 1 ATM Bank Victoria, dan uang tunai Rp 70 juta.

Saat ini kedua tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kepada seluruh warga kalau ditelepon atau berkenalan lewat media sosial, dengan alasan diberi uang tapi harus mengirimkan uang tolong waspada. Kalau ragu, bisa langsung menghubungi polisi. Jangan sampai menjadi korban," tandas Mudjiono.

(Ndy/Tnt)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya