Liputan6.com, Jakarta - Meski sudah menetapkan A sebagai tersangka kasus pencabulan, namun polisi belum menetapkan siapa tersangka pembunuhan bocah F. Polisi tengah memeriksa kecocokan DNA yang ditemukan di tubuh korban dengan DNA salah satu saksi di Labfor Mabes Polri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (9/10/2015), garis polisi dipasang di rumah sekaligus warung milik A, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Advertisement
Sementara dalam kasus pembunuhan bocah F, warga Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat itu, sejauh ini A masih berstatus sebagai saksi.
A adalah pria 37 tahun yang telah berkeluarga dan memiliki satu anak. Menurut warga, A dikenal dekat dengan anak-anak. Namun, A juga dikenal galak dan kurang bersosialisasi dengan warga.
Jarak antara tempat tinggal yang juga dijadikan warung milik A dengan sekolah bocah F, hanya berjarak sekitar 40 hingga 50 meter saja.
Polisi sejauh ini sudah menemukan kecocokan DNA salah satu saksi dengan sperma yang ada di tubuh korban. Namun masih menunggu pemeriksaan ulang di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Bocah F ditemukan tewas dalam kardus pada Jumat 2 Oktober lalu. Selain dianiaya, F juga diduga menjadi korban pemerkosaan. (Nda/Sun)