Fraksi PPP: Revisi UU KPK Inisiatif Pemerintah Bukan DPR

Sejak awal pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015 menggantikan RUU nomor 33 tahun 2004.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 09 Okt 2015, 14:29 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengaku punya agenda rutin setiap Ramadan di luar agenda kerja DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan, usulan revisi Undang-Undang KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015 sebetulnya inisiatif dari pemerintah bukan fraksi-fraksi di DPR.    

"Sejak awal pemerintah yang meminta revisi UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas 2015 menggantikan RUU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah," ujar Arwani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Karena itu, kata Arwani, kabar yang menyebutkan usulan revisi UU KPK itu berasal dari DPR adalah keliru. Sebab, dirinya di fraksi PPP, tidak mengetahui sama sekali asal muasal draft revisi yang akhirnya membuat pro dan kontra itu.

"Jadi tidak bisa digeneralisir, bahwa yang tanda tangan itu menyetujui secara keseluruhan draft RUU KPK. Kita sendiri tidak tahu menahu tentang dari mana asal muasal draft itu," kata Arwani.  

Lalu, kenapa ketika tanda tangan tidak membaca draft RUU nya? Arwani menuturkan, saat itu dirinya berpikir, tanda tangan itu dibubuhkan dalam kapasitas dan posisi untuk pengusulan revisi UU bukan penyusunan.

"Jadi saat ini DPR melalui Baleg sedang membahas pengusulan draft rancangan UU KPK. Bukan penyusunan UU KPK. Dimana prinsip dalam pengusulan, pembahasan, penyusunan RUU, baik DPR dan pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat, tidak boleh jalan sendiri," kata Arwani.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menambahkan, sebetulnya DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan revisi Undang-Undang KPK.

"Yang belum sepakat adalah kapan direvisi dan apa subtansi yang direvisi. Jadi bukan hanya 45 orang yang setuju, lalu diklaim itu mewakili 560 (anggota dewan)," pungkas Arwani. (Dms/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya