Liputan6.com, Jakarta - Di antara 7 saksi terkait tewasnya bocah F yang ditemukan dalam kardus di Kalideres, Jakarat Barat, A akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun meminta agar ketua RT dan RW memperketat pengawasan terhadap warga di wilayahnya masing-masing.
"Kan saya bilang, kenapa saya mulai ketat kepada RT dan RW? Tujuannya agar mereka mengetahui ruang lingkup lingkungannya," ujar Ahok itu di Balaikota Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Ahok juga meminta agar ketua RT/RW melaporkan kondisi wilayahnya minimal 3 kali sehari. Agar mereka tahu persis kondisi lingkungan di sekitarnya.
"Makanya kita ubah peraturan Pergub, ketua RT dan RW harus melaporkan kondisi wilayahnya, sehari minimal 3 kali lah. Total kira-kira dia harus 90 kali dalam sebulan melapor. Terus ada biaya pulsa handphone nya Rp 75 ribu juga kan?" kata dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengingatkan, jika tidak ada laporan dari ketua RT/RW, maka tidak akan ada lagi gaji bagi mereka. "Kalau dia enggak lapor, akhirnya enggak dapat duit lagi. Enggak ada lagi gaji untuk RT dan RW," ancam dia.
Pembangunan RPTRA
Selain meminta para RT/RW aktif melapor kondisi lingkungannya, Ahok juga mengaku akan segera membuat Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), di setiap wilayah DKI.
"Nah, dalam rangka itu kita siap buat RPTRA, supaya lingkungannya (anak) didorong main ke situ. Kita akan selesai 60, tahun depan 150 (RPTRA)," jelas dia.
Ahok berharap dengan terbentuknya RPTRA tersebut, RT/RW yang tidak baik mudah diketahui dan bisa diganti.
"RT seperti itu tidak boleh terus-menerus ada. Harus ada peremajaan, kalau enggak nanti berkuasa, terus semua lapak disewain. Makanya kita mesti tegasin, banyak kok orang baik yang mau jadi RT atau pun RW," tegas dia.
Ahok juga akan segera memberikan wewenang kepada lurah agar bisa memecat RT/RW yang nakal. "Kita berharap lurah punya hak memecat, jadi polanya sekarang seperti itu," pungkas Ahok.
Bocah F ditemukan terbujur kaku dengan posisi badan tertekuk di dalam kardus, yang tergeletak di pinggir Jalan Sahabat, Kampung Belakang, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu 3 Oktober 2015 dini hari.
Saat ditemukan sekelompok pemuda yang tengah melintas, kondisi jasad F sangat mengenaskan. Jasadnya tanpa busana dengan mulut dan kedua tangannya terikat lakban. Hasil autopsi mengungkapkan, bocah F mengalami kekerasan seksual dan fisik yang akhirnya nyawanya meregang.
Kini polisi menetapkan A sebagai tersangka pencabulan anak, setelah 13 bocah yang tinggal di sekitar bedengnya, mengaku pernah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari A. A juga diduga kerap mengumpulkan anak-anak setempat untuk mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu. (Rmn/Mut)
Cegah Kasus Bocah F, Ahok Wajibkan RT-RW Lapor 3 Kali Sehari
Ahok mengingatkan, jika tidak ada laporan dari ketua RT/RW, maka tidak akan ada lagi gaji bagi mereka.
diperbarui 09 Okt 2015, 14:51 WIBGubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips ASI Kental: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Tips Jualan Makanan Laris: Strategi Jitu Meraih Kesuksesan Bisnis Kuliner
Tips Putih Alami: 41 Cara Efektif Mencerahkan Kulit
Tekan Biaya Logistik, Indonesia Perlu Belajar dari China dan India
Laba Energi Mega Tumbuh 12% hingga Kuartal III 2024, Ini Pendorongnya
Tips Memanjangkan Rambut Pria, Perhatikan Nutrisi dan Gaya Hidupmu
Tips-Tips Menarik untuk Remaja: Panduan Lengkap Menuju Kesuksesan
Saat Anies Turun Gunung Ikut Blusukan Pramono Anung di Kapuk
Tips Usaha Pemula: Panduan Lengkap Memulai Bisnis dari Nol
Tips Rambut Cepat Panjang: 41 Cara Efektif untuk Mempercepat Pertumbuhan
Studi: Kentut Saat Jalan Kaki Punya Manfaat untuk Tubuh
Prabowo Jemput Bola Investasi Raksasa Migas Inggris Rp 111 Triliun