Liputan6.com, Jakarta - Setelah gagal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol 10 persen pada tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan segera merealisasikan kebijakan tersebut pada tahun depan. Pajak jalan tol tetap berlaku bagi golongan I kendaraan pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana pada tahun ini, tepatnya 1 April 2015.
Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.
"PPN jalan tol semestinya dikenakan tahun ini. Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang," jelas dia, Jumat (9/10/2015).
Revisi PP tersebut, kata Mekar, bukan saja menjadi persoalan Ditjen Pajak, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurutnya, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga, baru PP bisa terbit.
Dia menyatakan, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan pungutan PPN jalan tol 10 persen tahun depan mengingat hambatan yang ada hanya revisi aturan saja.
"Mestinya bisa (tahun ini berlaku), karena cuma itu kendalanya. Tarif PPN jalan tol tetap dipungut PPN 10 persen untuk golongan I," ujar Mekar.
Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Angka ini naik dari patokan sebelumnya di APBN-P 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun sehingga pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan tersebut. (Fik/Gdn)
Gagal Diterapkan Tahun Ini, Jalan Tol Bakal Kena Pajak di 2016
pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam RAPBN 2016
diperbarui 09 Okt 2015, 15:09 WIBKendaraan roda empat terjebak kemacetan saat melintas di jalan tol Jakarta, Rabu (30/9/2015). Jasa Marga mencatat volume kendaraan yang melewati seluruh ruas jalan tol yang dikelola BUMN Tol ini mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan
Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng
Acara Cek Sound Horeg Pasangan Ali-Ali Dihadiri Ribuan Pendukung