Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong penggunaan energi yang hemat dan ramah lingkungan. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Minera (ESDM) akan mewajibkan peralatan listrik mencantumkan label hemat energi.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, standar dan label hemat energi merupakan instrumen kebijakan untuk mendorong efisiensi energi pada peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik.
Advertisement
"Peralatan rumah tangga seperti lampu, lemari pendingin, AC, kipas angin, penanak nasi elektronik dan motor listrik masuk ke dalam peralatan rumah tangga yang wajib untuk dicantumkan label peralatan standar hemat energi," kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Menurut Rida, kebijakan ini umum diterapkan pada peralatan yang banyak digunakan masyarakat secara kumulatif signifikan mengonsumsi energi.
Saat ini, standar dan label hemat energi peralatan sudah diterapkan pada lambu swabalast dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014 tentang pelabelan hemat energi untuk lampu swabalast.
Dari 2014 hingga Oktober 2015, jumlah perusahaan yang sudah mendapat surat izin mencantumkan label tanda hemat energi untuk lampu swabalast sebanyak 12 perusahaan dan total lampu swabalast yang sudah mencantumkan label tanda hemat energi mencapai 4,2 juta, terdiri dari 31,8 juta unit dari dalam negeri dan 10,2 juta unit dari impor.
"Masing-masing sembilan perusahaan importir dan tiga perusahaan produsen dalam negeri," tutup Rida. (Pew/Zul)