Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memasuki tanggapan dari setiap fraksi.
"Apa yang terjadi kemarin, itu kan merupakan individu-individu yang kemudian mengajukan usulan agar revisi UU KPK itu masuk ke dalam prolegnas prioritas 2015," ujar dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Arsul menyarankan, cara yang paling praktis menyelesaikan masalah revisi UU KPK adalah dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab yang paling perhatian dengan pemberantasan korupsi adalah pemerintah.
"Kalau masyarakat semua menolak, ya kita akan mengatakan ini jangan dimasukan di dalam prolegnas 2015. Toh 2015 tinggal beberapa bulan saja, mengapa mesti kita kerjakan?" pungkas Arsul.
Arsul menjelaskan, usulan revisi UU KPK yang sekarang menjadi pembahasan di Baleg, adalah lanjutan pembicaraan antara Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Juni lalu.
"Pada saat itu justru pemerintah, Pak Menteri sendirilah menyampaikan kepada Baleg untuk memasukan RUU KPK ke dalam prolegnas prioritas 2015, tapi Pak Jokowi tidak menyetujuinya. Karena Pak Jokowi tidak menyetujui nya maka menggantung statusnya, antara masuk dan tidak," kata dia.
Menurut Arsul saat ini tahapan RUU KPK kembali dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2015. "Kalau itu sudah masuk, setelah dari Baleg kemudian Baleg mendengar dari pemerintah, pemerintahnya setuju atau tidak?"
"Kalau asumsinya pemerintah setuju, maka akan dibawa ke paripurna, sehingga itu masuk ke dalam prolegnas prioritas," tambah dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku heran dengan beredarnya draf usulan revisi UU KPK.
"Draf itu sebetulnya milik siapa? Kita lihat di copy halaman pertamanya juga ada lambang kepresidenan. Nah, ini kan yang belum jelas. Ini sebenarnya draf siapa?" kata Arsul. (Rmn/Mvi)
Selesaikan Masalah Revisi UU KPK, Begini Saran Arsul Komisi III
Menurut Arsul saat ini tahapan RUU KPK kembali dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2015.
diperbarui 09 Okt 2015, 17:38 WIBAnggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Top 3 Berita Hari Ini: ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri, Kejanggalan-Kejanggalan Setelah Menikah Dibeberkan
Pelantikan Presiden ke-47 AS: Joe Biden Sambut Kedatangan Donald Trump di Gedung Putih
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027
Almafilia Istri Oddie Agam Rilis Album Never Too Late, Dedikasikan untuk Almarhum Suami
Arti LMAO: Memahami Singkatan Populer di Dunia Maya
Hotel Milik Pengusaha Surabaya Iwan Sunito di Australia Laris Manis
Hitadewi Abhassara Jadi Juara Kompetisi Lagu Mandarin di China