Pemerintah Setuju Kontrak Freeport di RI Diperpanjang

Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Okt 2015, 21:10 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Freeport-McMoRan Inc mengumumkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT Freeport Indonesia.

“Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,” kata Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett, di Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Besarnya investasi PTFI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini. Termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.

Pemerintah telah meyakinkan PTFI bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.

Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Sudirman Said, menyambut baik kesepakatan tersebut karena membawa dampak positif pada perekonomian.

“Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya