Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (Elpapi) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politisi PPP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena telah menganiaya pembantu rumah tangganya yang bernama Toipah. Pelaporan dilakukan oleh Wakil Sekretaris Elpapi Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Dalam pelaporannya, Dwi membawa bukti berupa 1 bundel pelaporan dan sejumlah berita media online terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
"Dia bukan hanya orang biasa tapi anggota dewan. Kami prihatin kenapa bisa sampai ada kejadian seperti ini. Sikap itu juga tidak menunjukkan bahwa dia berasal dari partai Islam," ujar Dwi usai menyampaikan laporannya.
Menurut Dwi, wakil rakyat seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya. Bukan malah melakukan tindakan yang sangat memprihatinkan. Dia pun merasa khawatir perilaku Ivan Haz ini ditiru oleh konstituennya.
"Nanti (penganiayaan) dianggap hal biasa. Karena sudah membayar pekerja, lalu saya berhak melakukan apa saja. Jangan sampai jadi preseden buruk," sebut Dwi.
Dwi menilai, Ivan telah melanggar Pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
"Kita ingin ada sanksi terberat agar jadi bahan pelajaran. Kita ingin seberat-beratnya. Kalau dari kode etik ada sanksi pemecatan, ya itu agar memberikan efek jera," tandas Dwi.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Toipah yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dwi mengaku sejauh ini Elpapi belum bertemu PRT berinisial T yang diduga dianiaya itu.
Meski begitu, Dwi berani mengadu ke MKD karena sudah ada laporan ke Polda Metro Jaya. Ivan Haz sendiri sudah membantah melakukan pemukulan kepada T. Dia mengatakan, luka-luka di tubuh T karena jatuh saat kabur dari apartemen. (Dms/Ali)
Anggota DPR Diduga Aniaya PRT Dilaporkan ke MKD
Politisi PPP Ivan Haz dianggap Elpapi telah melanggar pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4 Peraturan DPR RI tentang kode etik.
diperbarui 09 Okt 2015, 22:32 WIBMassa yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10). Mereka mendesak DPR dan pemerintah mengesahkan UU Perlindungan PRT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Carabao Cup: Hattrick Gabriel Jesus Bawa Arsenal ke Semifinal, Liverpool Juga Lolos 4 Besar
Ustadz Adi Hidayat Kisahkan Sayidina Umar Pernah Jualan Tuhan, Bahkan Memakannya
7 Arti Mimpi Dompet Hilang dan Maknanya dalam Kehidupan, Pahami Cara Menyikapinya
Gibran Ingin Proyek MRT Jakarta Fase 2A Glodok-Kota Selesai Tepat Waktu
Cek, Ini 5 Warna Lidah Tanda Penyakit
Terancam Ditendang Manchester United, Marcus Rashford Sudah Pikirkan Calon Klub Baru
NewJeans Tebar Pesona di Sampul Majalah Vogue Korea, Min Hee Jin Terlibat Jadi Direktur Kreatif
Berapa Banyak Lubang Hitam di Alam Semesta? Ini Jawabannya
Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua