Liputan6.com, Palembang - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan kapolda di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang saat ini mengalami bencana kabut asap, menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan. Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana tersebut.
"Pelaku pembakar hutan dan lahan terutama pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ditindak tegas karena telah menyengsarakan banyak masyarakat," ucap Kapolri saat mendampingi Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengecek perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2015).
Menurut dia, sekarang ini sudah banyak pelaku pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi yang ditangani penyidik Mabes Polri, tingkat polda dan polres. Bahkan beberapa tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap sekarang ini telah diajukan ke pengadilan.
Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pihak perusahaan. "Agar pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan," ujar Jenderal Badrodin.
Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri ketika mendampingi Kapolri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.
Saat ini, imbuh Iza Fadri, sudah ada beberapa tersangka dari perseorangan dan korporasi. Polisi pun terus mengincar beberapa tersangka baru dengan berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pembakaran terutama dari pihak perusahaan yang kini dalam proses pemeriksaan.
"Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI, jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Iza.
Menurut dia, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, pihaknya berupaya menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.
"Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," pungkas Kapolda Sumsel. (Ant/Ans/Vra)
Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas Pembakar Lahan
Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap.
diperbarui 10 Okt 2015, 00:10 WIBAnggota TNI memadamkan api di perkebunan kelapa sawit di Desa Padamaran, Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah dan mengganggu jadwal penerbangan. (REUTERS/Beawiharta)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kaleidoskop 2024: Marak Video Hoaks Berbasis AI, Bagi-Bagi Bantuan Catut Pejabat
Xiaomi 15 Ultra akan Rilis Februari 2025?
Fungsi Alat Musik Harmonis: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Musik
10 Potret Liburan Zaskia Adya Mecca di Eropa, Dampingi Anak Pelatihan Sepak Bola
Austin Reaves Menangkan Lakers atas Warriors di NBA Natal 2024
Wamenpar Ni Luh Puspa Ungkap Siasat Berantas Pungli di Tempat Wisata yang Terus Terjadi
Raja Charles III Pidato Sambut Natal 2024, Curahkan Isi Hati soal Kanker yang Dihadapinya
Peneliti UGM Kembangkan Tanaman Inovatif dari Melon Lokal untuk Bahan Kosmetik dan Anti Kanker
Fungsi Gerabah: Kerajinan Tradisional yang Tetap Relevan di Era Modern
Fungsi Tulang Tengkorak: Pelindung Vital Otak dan Pembentuk Wajah
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli