Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas Pembakar Lahan

Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2015, 00:10 WIB
Anggota TNI memadamkan api di perkebunan kelapa sawit di Desa Padamaran, Ogan Komering Ilir , Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah dan mengganggu jadwal penerbangan. (REUTERS/Beawiharta)

Liputan6.com, Palembang - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan kapolda di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang saat ini mengalami bencana kabut asap, menindak para pelaku pembakar hutan dan lahan. Apalagi, ulah mereka menjadi salah satu penyebab bencana tersebut.

"Pelaku pembakar hutan dan lahan terutama pihak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) harus ditindak tegas karena telah menyengsarakan banyak masyarakat," ucap Kapolri saat mendampingi Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengecek perkembangan penanggulangan bencana kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2015).

Menurut dia, sekarang ini sudah banyak pelaku pembakar hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi yang ditangani penyidik Mabes Polri, tingkat polda dan polres. Bahkan beberapa tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan yang menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap sekarang ini telah diajukan ke pengadilan.

Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat dan pihak perusahaan. "Agar pada musim kemarau tahun-tahun berikutnya tidak lagi melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan," ujar Jenderal Badrodin.

Sementara itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri ketika mendampingi Kapolri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap masyarakat, perusahaan perkebunan dan HTI yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran lahan.

Saat ini, imbuh Iza Fadri, sudah ada beberapa tersangka dari perseorangan dan korporasi. Polisi pun terus mengincar beberapa tersangka baru dengan berupaya mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti pembakaran terutama dari pihak perusahaan yang kini dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI, jika yang bersangkutan cukup bukti melakukan pembakaran hutan atau lahan secara sengaja dan tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran di atas lahan yang dikuasainya akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Iza.

Menurut dia, sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, pihaknya berupaya menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan pada musim kemarau ini.

"Tindakan tegas perlu dilakukan karena kegiatan pembakaran lahan secara sengaja menjadi salah satu penyebab terjadinya kabut asap yang kini telah mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," pungkas Kapolda Sumsel. (Ant/Ans/Vra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya