Cari Bukti Baru, Tim DVI Sita Barang Milik Saksi Kasus Bocah F

Temuan sampel DNA tersangka Agus pada kaos kaki milik bocah F membuat kepolisian menaruh curiga pada pria berusia 37 tahun ini.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Okt 2015, 02:20 WIB
Mayat Bocah dalam Kardus, Jilid 2 Kasus Pembunuhan Angeline | via: orig07.deviantart.net

Liputan6.com, Jakarta - Temuan sampel DNA tersangka Agus pada kaos kaki milik bocah F membuat kepolisian menaruh curiga pada pria berusia 37 tahun yang kini telah menyandang status tersangka kasus pencabulan anak.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (9/10/2015), siang tadi polisi menelusuri rumah Agus guna mengumpulkan sejumlah bukti baru. Dari penelusuran tersebut Tim DVI Polri mendapatkan 4 barang yang diduga terdapat sampel DNA.

Keempat barang tersebut adalah kanebo, koran yang beris bercak darah, body lotion, dan botol air mineral.

Meski Tim Disaster Victim Identification (Tim DVI) mengaku kesulitan dalam menemukan DNA korban keempat, barang itu nantinya akan tetap diperiksa dan diambil sampel DNA-nya.

Tersangka Agus diduga telah mencabuli 13 anak-anak yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Kendati demikian polisi tak berhenti sampai di situ untuk mendalami keterlibatan Agus dalam kasus kematian bocah F. (Mar/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya