Paket Kebijakan Jilid IV Bakal Jadi Penentu Kenaikan Upah Buruh

Pemerintah akan merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV yang akan memuat soal mekanisme kenaikan upah buruh.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Okt 2015, 09:45 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid IV pada pertengahan bulan ini. Saat ini pemerintah tengah mematangkan poin apa saja yang akan dikeluarkan di paket lanjutan ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, dalam paket kebijakan jilid IV itu, poin kuat yang akan dimasukkan pemerintah adalah mengenai mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional.‎

"Pilihannya ada beberapa, tapi mungkin saja soal ketenagakerjaan. Kalau di bidang itu lebih banyak menyusun kebijakan bagaimana mendorong kegiatan usaha lancar dan pekerja juga dapat kenaikan upah setiap tahun, jadi bukan deregulasi lagi," kata Darmin di Kantornya seperti ditulis, Sabtu (10/10/2015).

Dalam kebijakan itu, pemerintah tidak akan menentukan besaran kenaikan upah pada 2016, melainkan yang akan ditetapkan adalah mekanisme kenaikan pada setiap tahun.

Darmin menambahkan, ada kepastian pengupahan ini maka akan membantu pengusaha untuk merencanakan pembiayaan anggaran usahanya lebih jelas.

Sementara bagi buruh, dapat mendapatkan kepastian mengenai besaran kenaikannya di tahun selanjutnya. "Itu sebenarnya dari dua arah, tapi intinya kepastian dan kejelasan sehingga tidak kemudian masing-masing daerah bikin skema pengupahan sesuai kecenderunngan masing-masing, ada referensinyalah," papar Darmin.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merencanakan kenaikan upah buruh dengan format lima tahunan.‎ Dalam menentukan indikator kenaikannya yang diutamakan adalah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adanya formula tersebut, maka para pekerja dapat mengetahui kenaikan gajinya setiap tahun hingga lima tahun ke depan.‎ Diharapkan, formula upah buruh ini tidak akan mendorong demo-demo buruh yang menuntut kenaikan upah setiap tahunnya. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya