Liputan6.com, Jakarta - Kejagung menjatuhkan sanksi 61 jaksa yang terbukti melanggar kode etik kejaksaan. Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi semata-mata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.
"Sudah 61 orang jaksa kita jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini. Ada pemecatan, kemudian ada penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," kata Jasman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para jaksa yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari tidak masuk bekerja hingga positif narkoba.
"Mereka dihukum ada yang malas masuk kerja, narkoba, dan banyak lagi lainnya," ujar Jasman.
Menurut Jasman, jumlah kasus jaksa nakal yang diterima pihaknya ada 695 laporan. Tahun ini ada 409 dan 286 laporan kasus tahun lalu.
"Yang diselesaikan 448, terbukti 96 kasus, dilimpahkan ke bidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dalam proses 247," tutup Jasman. (Ron/Rmn)
Kejagung Beri Sanksi 61 Jaksa Pelanggar Kode Etik
Pelaksana tugas jamwas M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi jaksa nakal semata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.
diperbarui 10 Okt 2015, 22:32 WIBGedung Kejaksaan Agung Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?
Sosok AKP Dadang Iskandar, Terduga Pelaku yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil
Isyarat Mbah Moen Jelang Wafat, 'di Makkah Sampai Tanggal 5', Karomah Wali
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Ini Hasil Kesepakatan Bilateral dengan MBZ di Abu Dhabi
Museum Bajra Sandhi, Monumen Perjuangan yang Sarat Filosofi Hindu Bali
Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Tapanuli Selatan, 2 Orang Meninggal Dunia
Hidup Ruwet Banyak Masalah? Amalkan Wirid Singkat Ijazah Habib Novel Ini
Pembanguan Sekolah Terdampak Gempa Garut 5.0 Gunakan Bata Plastik Daur Ulang
Hasil Livoli Divisi Utama 2024: LavAni Juara Usai Menang Dramatis Atas Indomaret
3 Gelandang yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim: Termasuk Jebolan Akademi Klub