Kejagung Beri Sanksi 61 Jaksa Pelanggar Kode Etik

Pelaksana tugas jamwas M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi jaksa nakal semata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 10 Okt 2015, 22:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejagung menjatuhkan sanksi 61 jaksa yang terbukti melanggar kode etik kejaksaan. Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung M Jasman Panjaitan mengatakan, pemberian sanksi semata-mata dalam rangka penegakan disiplin korps Adhyaksa.

"Sudah 61 orang jaksa kita jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini. Ada pemecatan, kemudian ada penundaan kenaikan pangkat 1 tahun," kata Jasman, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para jaksa yang terbukti melanggar kode etik, mulai dari tidak masuk bekerja hingga positif narkoba.

"Mereka dihukum ada yang malas masuk kerja, narkoba, dan banyak lagi lainnya," ujar Jasman.

Menurut Jasman, jumlah kasus jaksa nakal yang diterima pihaknya ada 695 laporan. Tahun ini ada 40‎9 dan 286 laporan kasus tahun lalu.

"Yang diselesaikan 448, terbukti 96 kasus, dilimpahkan ke bidang teknis 72 kasus, tidak terbukti 280 kasus, dalam proses 247," tutup Jasman. (Ron/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya