Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah klaim yang sudah dibayarkannya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) telah mencapai 1,9 triliun hingga akhir September 2015.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan jumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut dari total jumlah PHK mencapai 29 ribu orang.
Namun, dipastikan Elvyn mayoritas pekerja yang telah mengajukan klaim JHT-nya tersebut bukan dari mantan pekerja yang telah dipecat sepanjang t2015.
"Kita sudah tracking itu peserta yang umumnya PHK yang klaim yang sudah tidak bekerja sejak tahun 2013-2014, bukan tahun ini,"m kata Elvyn saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis, Senin (12/10/2015).
Dijelaskannya, kemampuan BPJS untuk melakukan peninjauan tahun PHK sebab jika ingin melakukan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyertakan surat keputusan tidak lagi bekerja.
Elvyn juga menambahkan jumlah klaim pada bulan september tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Itu dikarenakan masyarakat mulai paham mengenai mekanisme pencairan JHT setelah adanya perubahan aturan pencairan yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam aturan terseut disebutkan pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu waktu 5 tahun seperti peraturan sebelumnya. Dengan demikian status PHK maka disamakan dengan status pensiun.
"Pokoknya, peningkatan itu dipastikan bukan semata-mata yang kena PHK saat ini tapi mereka yang PHK sejak lama yang harusnya tidak 5 tahun sekarang kan tidak perlu nunggu lagi, mereka lakukan klaim itu," tutup Elvyn . (Yas/Ndw)
29 Ribu Korban PHK Sudah Cairkan JHT Rp 1,9 Triliun
Mayoritas korban PHK tersebut sudah berhenti bekerja sejak 2013-2014.
diperbarui 12 Okt 2015, 07:40 WIBIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Terima Keponakan Dimarahi, Pria di Kupang Tebas Tetangga dengan Kapak
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah