Pemerintah Tunjuk Pelni Layani Angkutan Barang ke Daerah Terluar

PT Pelayaran Nasional Indonesia sebagai angkutan barang di laut untuk menjamin ketersediaan barang dan kurangi disparitas harga.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Okt 2015, 11:30 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut untuk menyediakan komoditas barang dan disparitas harga bagi masyarakat. Penugasan itu diberikan kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.

Peraturan Presiden itu mempertimbangkan untuk menjamin ketersediaan barang dan untuk mengurangi disparitas harga bagi masyarakat, serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan dalam mendukung tol laut.

Dalam Perpres itu ditegaskan, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan barang di laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.

"Barang sebagaimana dimaksud merupakan semua jenis komoditas yang dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal, meliputi barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (12/10/2015).

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud, wajib memenuhi prinsip-prinsip:

1. Melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang telah ditetapkan oleh Menteri (Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran).

2. Memberikan perlakukan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri,

3. Menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang.Penyelenggaran kewajiban pelayanan angkutan publik untuk angkutan barang di laut itu, dilaksanakan oleh pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang angkutan laut.

"Pemerintah memberikan penugas sebagaimana dimaksud kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)," bunyi pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 106 Tahun 2015.

Sementara di ayat berikutnya, apabila diperlukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara lain di bidang angkutan laut, penugasannya akan ditetapkan oleh Menteri.

Terhadap pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini diberikan kompensasi oleh Pemerintah. Adapun biaya yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian anggaran Kementerian Perhubungan.

Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang angkutan laut itu, menurut Perpres ini ditandatangani setelah diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (Ahm/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya