Minuman Soda Diusulkan Jadi Objek Kena Cukai

Direktur Indef, Enny Sri Hartati juga mengusulkan agar pemerintah memasang imbauan bebas minuman alkohol selain rokok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Okt 2015, 14:13 WIB
Minuman soda termahal bahkan bisa dijual dengann angka miliaran rupiah (Foto: http://www.therichest.com/)

Liputan6.com, Jakarta - Institute for Development of Economic and Finance (Indef) mengusulkan supaya pemerintah tidak hanya fokus untuk menarik cukai pada industri hasil tembakau (IHT) saja. Namun, juga terhadap barang konsumsi lain seperti minuman berkarbonasi atau minuman soda serta minuman mengandung bahan pemanis.

Direktur Indef, Enny Sri Hartati menerangkan, pengenaan cukai sendiri ditujukan terhadap barang-barang yang perlu dikendalikan peredarannya.

"Barang-barang yang berdampak ke kesehatan, konsumsi berlebihan. Minuman karbonasi mengandung bahan pemanis yang sangat banyak jauh lebih berbahaya bagi kesehatan," kata dia di Jakarta, Senin (12/10/2015).

Ia mengatakan, minuman beralkohol juga harusnya menjadi fokus penarikan cukai pemerintah. Meski konsumsi minuman beralkohol tidak besar tapi tetap mesti diawasi secara ketat.

"Alkohol ini mestinya menjadi objek cukai dalam rangka pengendalian lebih ketat," tutur Enny.

Tak berbeda dengan rokok, untuk mengendalikan alkohol, dia bilang perlunya dipasang imbauan bebas dari minuman beralkohol.

"Ini mestinya mendapat perhatian lebih, kalau di mana-mana ada tanda area bebas rokok mestinya ada area bebas minuman keras," ujar Enny. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya